Pemerintahan
Raperda Dibahas, Masyarakat Miskin Akan Dapat Bantuan Hukum Dari Pemerintah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul berencana membuat peraturan daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Rancangan tersebut telah menjadi salah satu prioritas pembahasan perda pada tahun 2020 ini. Dengan adanya Perda ini, nantinya masyarakat miskin yang tersandung masalah akan mendapatkan jaminan perihal bantuan hukum.
Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Ery Agustin memaparkan, wacana untuk pembuatan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini mengacu pada sejumlah kondisi di Gunungkidul. Adapun yang latarbelakang utamanya yakni masih banyaknya masyarakat yang belum melek hukum. Juga berkaitan dengan agar masyarakat terbantu dalam penyelesaian masalah mereka.
“Wacana ini berkesinambungan dengan perda yang menjadi inisiatif DPRD Gunungkidul,” kata Ery Agustin, Selasa (17/03/2020).
Dicontohkan, banyaknya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Sebagian dari mereka tidak melek hukum dan perlu adanya pendampingan mengenai hal itu. Kemudian beberapa kasus lain yang menurutnya perlu didampingi agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut.
Di sisi lain menurut Ery, hal ini juga untuk memberikan keadilan bagi masyarakat miskin yang terjerat kasus. Sebagai negara hukum, tentu perlu adanya peraturan yang memberikan perljndungan dan keadilan bagi warganya jika berhadapan dengan hukum, terlebih bagi mereka yang miskin. Sesuai dengan prinsipnya bahwa setiap manusia sama di hadapan hukum.

“Ini masih sebatas wacana. Tapi sudah kami masukkan dalam perda inisiatif DPRD yang akan dibahas pada 2020 ini,” tambah dia.
Menurut Ery, peraturan semacam ini sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat khususnya mereka yang masuk dalam kategori miskin. Sehingga mereka merasa ada perlindungan yang diberikan oleh pemerintah.
“Tentu berkaca pada kondisi sekarang ini. Ini masih akan terus dibahas dan disusun drafnya terlebih daluhu,” imbuhnya.
Tahun 2020 ini, DPRD mengajukan perda inisiatif sebanyak 3 perda dan untuk perda usulan bupati sebanyak 12. Dari 3 yang diusulkan DPRD itu meliputi bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Kabupaten Layak Anak, dan Kesetaraan Gender. Dalam waktu dekat yang akan dibahas oleh dewan dan pemerintah yakni berkaitan dengan KLA.
“Tahun lalu kami sudah selesaikan untuk perlindungan korban kekerasan perempuan dan anak. Dalam waktu dekat perda KLA dan nantinya dilanjutkan bantuan hukum itu, karena ini berhubungan,” tutup Ery.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
