Pemerintahan
Raperda Dibahas, Masyarakat Miskin Akan Dapat Bantuan Hukum Dari Pemerintah










Wonosari,(pidjar.com)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul berencana membuat peraturan daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Rancangan tersebut telah menjadi salah satu prioritas pembahasan perda pada tahun 2020 ini. Dengan adanya Perda ini, nantinya masyarakat miskin yang tersandung masalah akan mendapatkan jaminan perihal bantuan hukum.
Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Ery Agustin memaparkan, wacana untuk pembuatan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini mengacu pada sejumlah kondisi di Gunungkidul. Adapun yang latarbelakang utamanya yakni masih banyaknya masyarakat yang belum melek hukum. Juga berkaitan dengan agar masyarakat terbantu dalam penyelesaian masalah mereka.
“Wacana ini berkesinambungan dengan perda yang menjadi inisiatif DPRD Gunungkidul,” kata Ery Agustin, Selasa (17/03/2020).
Dicontohkan, banyaknya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Sebagian dari mereka tidak melek hukum dan perlu adanya pendampingan mengenai hal itu. Kemudian beberapa kasus lain yang menurutnya perlu didampingi agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut.

Di sisi lain menurut Ery, hal ini juga untuk memberikan keadilan bagi masyarakat miskin yang terjerat kasus. Sebagai negara hukum, tentu perlu adanya peraturan yang memberikan perljndungan dan keadilan bagi warganya jika berhadapan dengan hukum, terlebih bagi mereka yang miskin. Sesuai dengan prinsipnya bahwa setiap manusia sama di hadapan hukum.
“Ini masih sebatas wacana. Tapi sudah kami masukkan dalam perda inisiatif DPRD yang akan dibahas pada 2020 ini,” tambah dia.
Menurut Ery, peraturan semacam ini sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat khususnya mereka yang masuk dalam kategori miskin. Sehingga mereka merasa ada perlindungan yang diberikan oleh pemerintah.
“Tentu berkaca pada kondisi sekarang ini. Ini masih akan terus dibahas dan disusun drafnya terlebih daluhu,” imbuhnya.
Tahun 2020 ini, DPRD mengajukan perda inisiatif sebanyak 3 perda dan untuk perda usulan bupati sebanyak 12. Dari 3 yang diusulkan DPRD itu meliputi bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Kabupaten Layak Anak, dan Kesetaraan Gender. Dalam waktu dekat yang akan dibahas oleh dewan dan pemerintah yakni berkaitan dengan KLA.
“Tahun lalu kami sudah selesaikan untuk perlindungan korban kekerasan perempuan dan anak. Dalam waktu dekat perda KLA dan nantinya dilanjutkan bantuan hukum itu, karena ini berhubungan,” tutup Ery.













-
Info Ringan3 minggu ago
Enam Manfaat Rebusan Bunga Kantil untuk Kesehatan
-
Info Ringan3 minggu ago
Lima Kelebihan Memakai Granit sebagai Lantai Ruangan
-
Info Ringan4 minggu ago
Lima Kudapan Sehat Tinggi Serat
-
Info Ringan4 minggu ago
Tujuh Macam Kue Sedehana untuk Malam Natal
-
Info Ringan4 minggu ago
Enam Manfaat Buah Duku untuk Kesehatan
-
Info Ringan2 hari ago
Tips Menghalau Ular Masuk Rumah
-
Info Ringan4 minggu ago
Tujuh Tips Menata Taman Halaman Rumah
-
Sosial4 minggu ago
Kisah Joko, Kerja Keras dan Yakinkan Istri Untuk Bisa Rakit Sepeda Seharga 75 Juta
-
Info Ringan1 minggu ago
Tujuh Hewan dengan Umur yang Sangat Panjang
-
Peristiwa2 minggu ago
Ditabrak Pemotor Ugal-ugalan, Devina Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu ago
Terpental Hingga Pekarangan Warga, Korban Laka Maut di Jalan Jogja-Wonosari Akhirnya Meninggal Dunia
-
Info Ringan2 minggu ago
Lima Bahan Alami Pencerah Kuku