fbpx
Connect with us

Hukum

Sidang Perdana Penembakan Warga Oleh Aparat Dijaga Ketat Puluhan Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kasus penembakan yang dilakukan oleh Briptu MK anggota Polsek Girisubo beberapa waktu lalu yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo mulai memasuki babak baru. Sidang pertama dengan pembacaan dakwaan telah dilakukan pada Kamis (03/08/2028) pagi tadi, meski sidang dilakukan secara online tanpa menghadirkan terdakwa namun pengamanan di Pengadilan Negeri Wonosari oleh pihak kepolisian dilakukan secara ketat.

Pantauan di lapangan, sidang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB penuntut umum mulai melakukan pembacaan dakwaan terhadap MK dan berlangsung cukup singkat. Dimana terdapat kelalaian yang menewaskan nyawa seseorang. Adapun atas perbuatan tersebut, MK diancam pidana pasal 359 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 360 ayat 1 KUHP. Puluhan anggota kepolisian berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Wonosari.

Berita Lainnya  Vonis Penjara 1 Tahun Lurah Baleharjo Dibanding Kejaksaan

Pada persidangan pembacaan dakwaan ini, Riki Kurniawan yang merupakan kakak Aldi, dan sejumlah tokoh serta kerabatnya turut hadir dan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adi Nugroho mengatakan, terkait dengan agenda pembacaan ini baik dari pihak terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari penuntut umum. Setelah sidang hari ini, Kamis tanggal 10 Agustus akan kembali dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.

“Dalam berkas yang masuk ada 12 saksi kemarin. Nanti tergantung dari penuntut umum akan menghadirkan berapa saksi yang akan diperiksa keterangannya,” jelas Bima usai sidang selesai.

Disinggung mengenai sidang online, ia mengatakan jika saat ini PN Wonosari masih menerapkan persidangan online untuk kasus pidana. Tentunya dalam kasus Briptu MK ini juga hasil koordinasi dengan Majelis Hakim maupun dari pihak Kejaksaan.

Berita Lainnya  Ditetapkan Sebagai Buronan, Perburuan Napi Wanita Yang Kabur Usai Jalani Sidang Libatkan Polisi

“Untuk saksi tetap kami hadirkan di PN namun untuk terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara online di Lapas,” jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Briptu MK, Bowo mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum. Pada persidangan kedepannya, dari pihaknya akan menghadirkan saksi yang sekiranya mampu meringankan dakwaan dan tuntutan terhadap Briptu MK ini.

“Kita akan pelajari juga, nanti saksi-saksi seperti apa nanti kita akan ikuti prosesnya seperti apa. Ini kan tahapannya masih panjang, kita lihat poin-poinnya,” ucap Bowo.

Riki Kurniawan, Kakak almarhum Aldi Apriyanto yang turut hadir dalam persidangan ini mengatakan sepenuhnya menyerahkan kepada kuasa hukum keluarga. Ia berharap agar kasus ini selesai dan pelaku penembakan yang menewaskan adiknya ini dihukum secara maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya  Nilai Jadi Korban Peradilan Sesat, Mantan Ketua DPRD Akan Perkarakan Kejari Gunungkidul

“Harapannya dihukum maksimal, untuk keluarga sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami. Meski begitu kami akan tetap terus memantau jalannya persidangan,” ujar Riki.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler