Politik
KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Terbuka Dimulai Pada 24 Maret 2019
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kampanye terbuka akan dimulai pada 24 Maret 2019 mendatang. Peserta kampanye dihimbau tetap mematuhi aturan yang diterapkan. Termasuk salah satunya adalah ketika mengikuti pawai, peserta kampanye wajib mengirimkan pemberitahuan kepada aparat kepolisian serta tembusan kepada KPU dan Bawaslu.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, kampanye secara terbuka dimulai pada 24 Maret 2019 mendatang. Dari hasil rapat umum, lokasi kampanye terbuka dapat dilakukan di sejumlah titik diantaranya lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya.
“Jumlah peserta kampanye terbuka wajib menyesuaikan daya tampung lokasi. Hal itu untuk mengantisipasi massa yang berlebih,” kata Hani, Senin (11/03/2019).
Hani menambahkan, waktu kampanye dapat dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat. Selain itu, peserta kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan KPU dan Bawaslu.
“Pemberitahuan memuat hari, tanggal, jam, tempat kegiatan atau tim kampanye, perkiraan jumlah peserta dan penanggungjawab. Peserta juga boleh membawa alat peraga kampanye di lokasi rapat umum,” terang Hani.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal dari pusat terkait pembagian hari kampanye. Nantinya kampanye sendiri akan dilakukan secara bergantian oleh masing-masing partai.
“Bergantian, frekuensi masing-masing peserta dan sehari berapa zona masih menunggu jadwal dari atas,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, dalam persiapan kampanye terbuka ini, pihaknya akan menyiapkan 745 personil dengan 433 personel cadangan. Ia mengklaim saat ini ratusan personel tersebut sudah dalam kondisi siap.
“Kita akan laksanakan gelar kesiapan pasukan tanggal 20 Maret 2019 mendatang. Tapi secara keseluruhan personel sudah siap,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak setiap kampanye yang tidak mengajukan izin. Pun demikian dengan pihak yang telah mengajukan izin, tidak semuanya akan diizinkan.
“Kita tidak mengizinkan untuk konvoi yang tanpa izin. Apabila ada yang mengajukan izin maka kita akan menyeleksi dengan ketat agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan gangguan kamtibmas apalagi membahayakan atau merugikan pengguna jalan,” ujar Kapolres.
Fuady menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas peserta kampanye yang tidak mematuhi aturan lalulintas. Selain tilang, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang menyalahi aturan.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
