Politik
Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye, Caleg Lolos Pilihan Bisa Dibatalkan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Partai Politik peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Kampanye (LPPDK) di akhir pesta demokrasi. Jika nantinya partai pengusung calon legislatif hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak menyerahkan pelaporan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi. Dalam hal ini sanksi yang dimaksud ialah keterpilihan calon legislatif dapat dibatalkan, sehingga caleg dari partai tersebut tidak bisa menduduki kursi anggota dewan.
Salah seorang Komisioner KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah memberikan arahan kepada masing-masing partai politik untuk melakukan penyerahan LPPDK terhitung dari tanggal 26 April sampai dengan 1 Mei 2019. Dalam aturan yang dipedomani oleh KPU, jika Partai Politik tidak menyerahkan LPPDK di akhir gelaran pemilu, keterpilihan calon legislatif dapat dibatalkan atau dilakukan pencoretan.
“Sanksi yang diberlakukan tentu sesuai dengan turan yang ada, yakni mereka yang terpilih mulai dari DPRD kabupaten hingga RI tidak bisa ditetapkan sebagai anggota dewan,” terang Rohmad Qomarudin, Senin (29/04/2019).
Ia mengatakan jika di awal partai politik tidak menyerahkan LPPDK maka partai tersebut tidak bisa menjadi peserta pemilu yang bertarung dengan partai lainnya. Sementara jika di akhir, partai politik tidak melaporkan dana kampanye maka keterpilihannya pun tidak bisa ditetapkan.
Di Gunungkidul sendiri, hingga Senin (29/04/2019) pagi belum ada dari pihak partai politik yang datang menyerahkan berkas yang dimaksud. Beberapa partai pun nampaknya masih dalam tahapan penyusunan, pasalnya ada sejumlah partai yang masih berkonsultasi dengan pihak KPU. Tidak menutup kemungkinan di detik-detik terakhir penutupan, dari partai baru melakukan penyerahan laporan.

“Kami tunggu sampai tanggal 1 Mei 2019, batas akhirnya jam 18.00 WIB,” imbuh dia.
Dengan adanya aturan semacam ini, ia berharap agar partai politik segera melaporkan apa yang menjadi kewajibannya, sehingga nantinya tidak merugikan baik partai ataupun calon legislatif yang akan ditetapkan sebagai anggpat dewan. Selain itu, kelengkapan berkas pun juga harus diperhatikan agar tidak ada revisi atau hal-hal yang tidak diinginkan.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
