Connect with us

Politik

Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye, Caleg Lolos Pilihan Bisa Dibatalkan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Partai Politik peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Kampanye (LPPDK) di akhir pesta demokrasi. Jika nantinya partai pengusung calon legislatif hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak menyerahkan pelaporan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi. Dalam hal ini sanksi yang dimaksud ialah keterpilihan calon legislatif dapat dibatalkan, sehingga caleg dari partai tersebut tidak bisa menduduki kursi anggota dewan.

Salah seorang Komisioner KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah memberikan arahan kepada masing-masing partai politik untuk melakukan penyerahan LPPDK terhitung dari tanggal 26 April sampai dengan 1 Mei 2019. Dalam aturan yang dipedomani oleh KPU, jika Partai Politik tidak menyerahkan LPPDK di akhir gelaran pemilu, keterpilihan calon legislatif dapat dibatalkan atau dilakukan pencoretan.

Berita Lainnya  PD Muhammadiyah Berikan Kebebasan Warga dan Kader Tentukan Pilihan dalam Pilkada 2020

“Sanksi yang diberlakukan tentu sesuai dengan turan yang ada, yakni mereka yang terpilih mulai dari DPRD kabupaten hingga RI tidak bisa ditetapkan sebagai anggota dewan,” terang Rohmad Qomarudin, Senin (29/04/2019).

Ia mengatakan jika di awal partai politik tidak menyerahkan LPPDK maka partai tersebut tidak bisa menjadi peserta pemilu yang bertarung dengan partai lainnya. Sementara jika di akhir, partai politik tidak melaporkan dana kampanye maka keterpilihannya pun tidak bisa ditetapkan.

Di Gunungkidul sendiri, hingga Senin (29/04/2019) pagi belum ada dari pihak partai politik yang datang menyerahkan berkas yang dimaksud. Beberapa partai pun nampaknya masih dalam tahapan penyusunan, pasalnya ada sejumlah partai yang masih berkonsultasi dengan pihak KPU. Tidak menutup kemungkinan di detik-detik terakhir penutupan, dari partai baru melakukan penyerahan laporan.

“Kami tunggu sampai tanggal 1 Mei 2019, batas akhirnya jam 18.00 WIB,” imbuh dia.

Dengan adanya aturan semacam ini, ia berharap agar partai politik segera melaporkan apa yang menjadi kewajibannya, sehingga nantinya tidak merugikan baik partai ataupun calon legislatif yang akan ditetapkan sebagai anggpat dewan. Selain itu, kelengkapan berkas pun juga harus diperhatikan agar tidak ada revisi atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Berita Lainnya  Ingin Ukir Sejarah, Jokowi Amin Targetkan 75 Persen Suara di Gunungkidul

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler