Pemerintahan
DPRD Gunungkidul Dukung GTT/PTT Dapatkan SK Bupati






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Permintaan GTT/PTT untuk meminta SK Bupati didukung penuh oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul. Pasalnya, dengan diterbitkan SK Bupati tersebut, mereka bisa memiliki legalitas dari Pemkab Gunungkidul karena selama ini dianggap kurang sejahtera.
Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul Dodi Wijaya mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh tuntutan GTT/PTT Gunungkidul untuk dibuatkan SK Bupati. Pasalnya, mereka yang sudah bekerja dalam jangka waktu tertentu serta jelas data dan proses pengangkatannya, maka layak untuk mendapatkan hak-hak mereka.
"Jangan sampai terjadi data fiktif atau tidak adil. Misal yang sudah mengabdi lebih dari 7 tahun, tidak terdata. Tapi yang baru 1-2 tahun bisa dapat," tutur dia, Senin (05/03/2018).
Dodi berharap, Pemkab Gunungkidul bisa menerima permintaan dari GTT/PTT dalam memberikan pengakuan terhadap keberadaan mereka melalui SK atau surat perintah tugas (SPT). Adapun SK Bupati tersebut bisa diterbitkan dengan memperhatikan rasa keadilan dengan mendata semua GTT/PTT di Gunungkidul, kemudian melakukan verifikasi dan validasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap GTT dan PTT bisa mendapat penghargaan yang layak, menyesuaikan UMR dan kemampuan keuangan Daerah," tutur Dodi.







Terpisah, Sekretaris Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto mengatakan, tahun ini APBD yang digelontorkan untuk gaji GTT/PTT Gunungkidul sejumlah Rp 5.316.000.000. Adapun rinciannya, dari total anggaran tersebut dibagi untuk menggaji sebanyak 2.215 GTT/PTT Gunungkidul.
"Artinya, GTT/PTT mendapat gaji Rp 200.000 per bulannya" tutur dia.
Adapun untuk uang insentif hanya diberikan kepada GTT/PTT Kategori II sebanyak Rp 1.250.000 per bulan. Sementara keseluruhan anggaran yang digelontorkan untuk 75 orang GTT/PTT Kategori II yang ada di Gunungkidul yakni Rp 1.218.750.000.