Pemerintahan
Presiden Jokowi Teken PP Pecat PNS Pelanggar Aturan, Pemkab Gunungkidul Banggakan Mobsi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai penghargaan hingga hukuman bagi PNS yang melanggar aturan dan kode etik. Salah satu sanksi yang cukup menarik adalah ancaman pemberhentian alias pemecatan.
Peraturan ini sendiri baru disahkan oleh presiden pada akhir April 2019 lalu. Dibentuknya peraturan tersebut mengacu pada sejumlah kondisi di lapangan. Tak hanya di lingkup pemerintah pusat, melainkan juga di tingkat daerah. Pegawai negeri dalam aturan ini tidak hanya diberikan penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka kepada negara dan warga, melainkan juga perlu diberikan hukuman jika melanggar kode etik.
Berkaca pada kondisi pada lingkup pemerintahan saat ini, terdapat banyak PNS yang tersandung permasalahan baik struktural maupun pribadi. Hal ini yang menjadi latar belakang pembuatan peraturan ini sehingga pemerintah wajib menjatuhkan saksi sesuai dengan tingkatan permasalahan yang terjadi. Mulai dari korupsi, kedisiplinan hingga beberapa kategori lainnya.
Dari sini, pemerintah pusat mulai menggagas akan diadakannya panmantauan atau monitoring kinerja secara berkala. Setiap PNS akan diwajibkan mengikuti pengukuran kinerja ini. Mekanismenya pun masih harus digodog oleh pemerintah agar lebih maksimal kembali. Perilaku dan ketertiban seorang PNS akan menjadi tolok ukur dalam penilaian tersebut.
Sebenarnya di Kabupaten Gunungkidul sendiri telah menerapkan pantauan tersebut sejak beberapa tahun terakhir. Terlebih dengan diluncurkannya sistem absensi berbasis teknologi (Mobsi) pemerintah kabupaten semakin mudah dalam melakukan pantauan kinerja dan kedisiplinan para abdi negara.
Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan dengan diluncurkannya Mobsi ini sangatlah membantu pemerintah dalam melakukan pantauan dan penilaian kinerja yang dilakukan kepada PNS. Sistem absensi ini, tidak serta merta hanya dipergunakan untuk absen semata, melainkan di dalamnya ada beberapa fitur.
“Dari sini kita bisa tau apa yang sedang dikerjakan oleh PNS dan yang bersangkutan sedang tugas di mana. Ini sebagai pengendali kebocoran data absensi dan beberapa lainnya, agar kedisiplinan pegawai lebih baik lagi,”kata Iskandar.
Ia tidak menungkiri jika nantinya kinerja baik dan perilaku pegawai yang baik akan berdampak pada diberikannya tunjangan lain ataupun beberapa lainnya. Akan tetapi sebaliknya, jika seorang abdi negara terjerat pidana ataupun kedisiplinan kurang maka pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggaran.
“Sesuai prosedur yang ada, mulai teguran bahkan bisa sampai ke pemecatan jika sekiranya memang sudah melampaui batas atau ada ketetapan hukum yang kuat. Investigasi juga dilakukan di lapangan,” tambahnya.
Dengan demikian diharapkan kinerja para pegawai negeri sipil jauh lebih baik dan maksimal kembali. Dari pemkab sendiri juga terus membekali para abdi negara ini untuk tidak terlena dengan status maupun jabatan yang diemban, pasalnya pertanggung jawabannya cukup berat dan harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Sudah ada beberapa orang yang dilakukan pemberhentian karena tersandung masalah. Kemudian ada juga yang harus turun pangkat karena prlanggaran kedisiplinan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono beberapa waktu lalu juga mengungkapkan jika kinerja pegawai baik, maka penghargaan pun akan diberikan sesuai dengan kontribusi pegawai terhadap perkembangan daerah. Saat ini pihaknya juga terus mendorong pegawai untuk lebih aktif dalam dan meningkatkan kemampuan menjalankan ketugasan dan kinerja.
“Harus diimbangi tentunya, baik kualitas kerja dan perilaku yang diterapkan. Adanya Mobsi sangat membantu dalam memantau kedisiplinan dan cara kerja pegawai,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized4 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan2 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
