Kriminal
Nyambi Jadi Bandar Shabu, Mahasiswa Dibekuk Saat Transaksi di Balai Dusun
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Petualangan SDR alias Oyot (23) warga Pule, Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dalam dunia peredaran narkotika jenis shabu berakhir di Balai Padukuhan Pandanan, Desa Sumberejo, Kecamatan Semin. Rabu (21/03/2018) silam, ia ditangkap ketika hendak bertransaksi di balai padukuhan tersebut. Dalam penggerebekan ini, 1 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penangkapan sendiri bermula ketika petugas kepolisian mendengar informasi bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap kerap terjadi aktifitas mencurigakan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Informasi itu lantas ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penyanggongan selama beberapa waktu.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pemuda yang duduk di teras balai padukuhan yang saat itu memang dalam kondisi sepi. Selang setengah jam kemudian, petugas melihat satu orang menyusul menemui lelaki itu.
Petugas yang meyakini telah terjadi transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan di lokasi itu. Polisi berhasil mengamankan SDR, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan, SRD sendiri sempat mengelak ketika dibekuk polisi. Namun ia kemudian hanya bisa pasrah ketika petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakannya.

“Kita lakukan penggeledahan dan menemukan plastik klip berisi shabu di saku jaket pelaku,” ujar Riko, Selasa (27/03/2018).
Dalam pemeriksaan, SDR mengakui bahwa rencananya barang haram tersebut akan dijual kepada pria yang menemuinya tersebut. Polisi sendiri menurut Riko saat ini tengah memeriksa secara intensif yang bersangkutan guna menelusuri jaringan SRD. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah memburu seorang pria misterius yang berhasil melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan tersebut.
“Yang bersangkutan sendiri saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa,” papar dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) sub pasal 114 (1) UURI nomor 36 th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized4 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
