Pemerintahan
Ratusan Warga Miskin di 6 Kecamatan Ini Akan Dapat Bantuan Renovasi Rumah
Playen, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah 134 Kepala Keluarga dari 6 kecamatan di Kabupaten Gunungkidul akan menerima bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni. Anggaran yang diberikan ini berasal dari dana Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) 2019. Adapun calon penerima bantuan dari 6 kecamatan yang akan diverifikasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gunungkidul ialah warga di Kecamatan Rongkop, Tepus, Karangmojo, Wonosari, Panggang dan Gedangsari.
“Data tersebut masih akan kami validasi yang belum dilakukan Bappeda,” tutur Kepala Bidang Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP), Bambang Antono kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (18/07/2019).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, kriteria khusus bagi masyarakat yang akan menerima bantuan RTLH antara lain ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi, jenis atap rumah terbuat dari daun atau lainnya serta jenis dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya. Selain itu penerima bantuan harus memenuhi kriteria lantai rumahnya masih jenis lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik dan tidak ada akses ke air minum layak.
Adapun untuk anggaran yang digunakan untuk renovasi RTLH ini adalah lebih dari Rp 2 Miliar. Para calon penerima bantuan ini nantinya akan menerima bantuan senilai Rp. 15.000.000,-. Jumlah tersebut merupakan stimulus dengan ketentuan Rp. 13.500.000,- berupa bahan bangunan dan Rp. 1.500.000,- dalam bentuk biaya pembangunan.
“Ini masih perencanaan nanti bagaimana rinciannya DPRD yang memutuskan,” tutur Bambang.

Menurutnya, untuk belanja bahan bangunan akan melalui proses lelang karena lebih dari Rp. 200.000.000,-. Sehingga meskipun nantinya APBDP belum diputuskan, namun pihaknya akan segera mempersiapkan dokumen untuk proses lelang.
“Karena lelang ini nantinya kan lumayan memakan waktu, namun kami tetap belum bisa kontrak, ya kami harap sebelum masa jabatan DPRD ini habis APBDP sudah ketok palu,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho menambahkan, ada peraturan baru pada tahun 2019 ini terkait dengan kewenangan dalam program renovasi RTLH dari pusat. Hal ini membuat pihaknya perlu banyak penyesuaian.
“Agar skemanya tidak menyalahi aturan pusat, sesuai dengan PP tentang kewenangan ada pembagian kewengan pusat dan daerah perubahannya ada pada kata-kata secara eksplisit tentang RTLH apabila tidak kami terapkan nantinya bisa menyalahi aturan,” jelasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
