Hukum
Berkelit Tak Akui Perbuatannya Dalam Persidangan, Oknum ASN Kemenag Pencabul Anak Tiri Divonis 5,5 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Sumarwan, warga Kecamatan Semin terhadap Bunga, yang tak lain adalah anak tirinya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Wonosari pada Selasa (17/09/2019) kemarin. Sumarwan sendiri terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun lebih 6 bulan. Atas keputusan yang bisa disebut menjadi hukuman paling ringan ini, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Adapun putusan yang dijatuhkan dari pihak pengadilan sendiri lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya JPU menutut Sum yang notabene merupakan ASN di lingkup Kantor Kementrian Agama Gunungkidul itu untuk dijatuhi kurungan penjara 7 tahun lamanya.
Informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Gunungkidul, sejumlah hal menjadi menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. Hal yang memberatkan Sum sehingga mendapatkan hukuman tersebut yakni, perbuatan yang dilakukan meresahkan masyarakat, tindakan itu menimbulkan trauma pada korbannya (Bunga), kemudian sebagai seorang tokoh masyarakat harusnya memberikan perlindungan kepada orang di sekitarnya namun justru melakukan tindak kejahatan. Tak hanya itu, Sum sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya tersebut. Kemudian untuk yang meringankan yakni Sum bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan,berdasarkan putusan Pengadilan baik dari Kejaksaan maupun dari terdakwa sendiri masih menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding. Langkah ini diambil sesuai prosedur, di mana kejaksaan sendiri juga masih melakukan pertimbangan selama 7 hari selepas pembacaan putusan.
“Kami masih pikir-pikir dulu mengenai putusan yang dibacakan oleh Pengadilan. Dari pihak terdakwa juga sama melakukan piker-pikir dulu, apakah akan melakukan banding atau tidak,” kata Ari Hani Saputri, Kamis (19/09/2019).

Sebelum sampai di tahap putusan, persidangan dan pemeriksaan yang cukup panjang dilakukan oleh kejaksaan maupun dari pihak kepolisaian. Namun ternyata, hingga kasus ini diputus oleh pihak pengadilan negeri, Sum tidak mengakui perbuatan asusila yang ia lakukan terhadap Buga yang masih duduk di bangku sekolah kala itu.
Pengakuan Sum sejak diperiksa oleh pihak kepolisian selalu berbelit-belit. Padahal untuk saksi, bukti dan petunjuk yang diperoleh sebagai bahan bukti sangatlah kuat, jika Sum memang bersalah atas perbuatan pencabulan yang dilakukan.
“Yang bersangkutan sama sekali tidak mengakui perbuatannya. Untuk pemeriksaan dan persidangan yang dilakukan sendiri mungkin ini yang terpanjang, untuk saksi sendiri ada 6 yang kami lakukan pemanggilan,” tambah dia.
Ari sendiri mengungkapkan jika hukuman yang dijatuhkan masih masuk dalam kategori ringan dibandingkan dengan tuntuan jaksa penuntut umum. Kendati demikian, berkaca pada aturan hukuman ini sebenarnya telah sesuai. Di mana minimal pelaku atau terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hukuman yang diberikan kepada Sum sendiri sedikit lebih banyak dibandingkan dengan batas minimal yang tertera.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
