Pemerintahan
Tangani Pelanggaran Pembayaran THR, Disnakertrans Buka Posko Aduan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan sesuai dengan aturan yang ada, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul membuka Posko Aduan THR 2018. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans di Jalan KH. Agus Salim No. 125 Kepek, Wonosari. Nantinya, setiap tenaga kerja yang tidak mendapatkan hak atas THR yang seharusnya diterimanya, dipersilahkan untuk melapor untuk ditindaklanjuti.
Kepala Disnakertrans, Tommy Harahap mengatakan, layanan aduan ini dapat dimanfaatkan tidak hanya kepada para karyawan saja. Namun juga kepada pengusaha dipersilahkan untuk mencari informasi dan konsultasi masalah pemberian THR.
"Tidak hanya pekerja saja yang dapat kesini, pelaku usaha juga bisa konsultasi masalah ini sehingga nantinya tidak ada masalah," kata Tommy, Kamis (24/05/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Joko Ediwardoyo mengatakan, aduan yang dapat disampaikan salah satunya jika pekerja sama sekali tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Selain itu, jika ada keterlambatan, pekerja juga bisa melaporkannya ke posko yang ada di Disnakertrans.
"Sesuai surat edaran bupati kemarin, pemberian THR maksimal H-7 lebaran. Kalau ada yang telat silahkan lapor," imbuh Joko.

Terkait besaran THR, Joko mengatakan bahwa di Gunungkidul mempunyai kultur yang unik. Sebab ada budaya rembugan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
"Jadi kalau di wilayah lain biasanya satu kali gaji jika sudah memenuhi syarat sekian bulan bekerja, kalau di Gunungkidul biasanya ada negosiasi dengan pekerja, mampunya berapa dan pekerja setuju tidak, begitu. Jika tidak ada rembug dan tiba-tiba dikasih sangat kecil bisa dilaporkan," imbuh dia.
Lebih lanjut dikatakan, melihat dari tahun-tahun sebelumnya, pihaknya tidak menerima adanya laporan terkait masalah THR. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada pekerja untuk lebih aktif.
Sehingga segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dapat dimunculkan ke permukaan. Nantinya, jika ada laporan atau keluhan dari pekerja, pihaknya akan meneruskannya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi terkait pemberian sanksi.
"Sanksi kewenangan Provinsi. Kita hanya memberikan surat keluhan atau istilahnya meneruskan apa yang menjadi keluhan atau apa laporan terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan," pungkas dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
