Uncategorized
Siapkan Aturan Baru Bagi Pelanggar Aturan Tata Ruang, Pemkab Juga Siapkan Reward Khusus
Wonosari, (pidjar.com)–Selama ini pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul yang taat maupun melanggar ketentuan tata ruang diperlakukan dengan mekanisme yang sama. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab tingkat kepatuhan terhadap pemanfaatan ruang belum optimal. Untuk menutup celah itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah menyiapkan regulasi baru yang mengatur sistem insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha sesuai tingkat kepatuhannya terhadap tata ruang.
Kebijakan tersebut dikemas dalam skema Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang (INDIK RUANG) yang saat ini masih disusun melalui Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Dispetaru Gunungkidul, Fajar Ridwan, mengatakan hingga kini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur pemberian penghargaan maupun sanksi berdasarkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan tata ruang.
“INDIK RUANG kami siapkan sebagai instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” kata Fajar, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, absennya mekanisme reward dan punishment membuat pemerintah belum memiliki instrumen yang efektif untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pemanfaatan ruang.

Padahal, aktivitas investasi di Gunungkidul terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, realisasi investasi yang pada 2022 sebesar sekitar Rp261 miliar melonjak menjadi sekitar Rp780 miliar pada 2025. Kenaikan tersebut juga diikuti meningkatnya permohonan layanan pemanfaatan ruang kepada pemerintah daerah.
Fajar menegaskan penyusunan INDIK RUANG bukan bertujuan menghambat masuknya investasi. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan pembangunan tetap sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Tantangan kami adalah menjaga agar pertumbuhan investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Menurut Fajar, penguatan pengendalian tata ruang menjadi penting mengingat sebagian besar wilayah Gunungkidul merupakan kawasan karst yang memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan sekaligus penyimpan cadangan air bawah tanah.
Karena itu, setiap aktivitas pembangunan perlu mempertimbangkan aspek lingkungan, terutama di kawasan lindung, kawasan karst, maupun wilayah rawan bencana.
Melalui penerapan INDIK RUANG, pemerintah berharap pelaku usaha yang mematuhi ketentuan tata ruang dapat memperoleh insentif, sementara pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenai disinsentif sesuai ketentuan yang akan diatur dalam Raperbup.
Saat ini Dispetaru masih mematangkan sejumlah tahapan implementasi, mulai dari penyusunan Raperbup, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), pemetaan kawasan prioritas, pembentukan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penetapan lokasi percontohan sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized5 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
