Uncategorized
Siapkan Aturan Baru Bagi Pelanggar Aturan Tata Ruang, Pemkab Juga Siapkan Reward Khusus
Wonosari, (pidjar.com)–Selama ini pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul yang taat maupun melanggar ketentuan tata ruang diperlakukan dengan mekanisme yang sama. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab tingkat kepatuhan terhadap pemanfaatan ruang belum optimal. Untuk menutup celah itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah menyiapkan regulasi baru yang mengatur sistem insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha sesuai tingkat kepatuhannya terhadap tata ruang.
Kebijakan tersebut dikemas dalam skema Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang (INDIK RUANG) yang saat ini masih disusun melalui Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Dispetaru Gunungkidul, Fajar Ridwan, mengatakan hingga kini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur pemberian penghargaan maupun sanksi berdasarkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan tata ruang.
“INDIK RUANG kami siapkan sebagai instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” kata Fajar, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, absennya mekanisme reward dan punishment membuat pemerintah belum memiliki instrumen yang efektif untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pemanfaatan ruang.

Padahal, aktivitas investasi di Gunungkidul terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, realisasi investasi yang pada 2022 sebesar sekitar Rp261 miliar melonjak menjadi sekitar Rp780 miliar pada 2025. Kenaikan tersebut juga diikuti meningkatnya permohonan layanan pemanfaatan ruang kepada pemerintah daerah.
Fajar menegaskan penyusunan INDIK RUANG bukan bertujuan menghambat masuknya investasi. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan pembangunan tetap sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Tantangan kami adalah menjaga agar pertumbuhan investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Menurut Fajar, penguatan pengendalian tata ruang menjadi penting mengingat sebagian besar wilayah Gunungkidul merupakan kawasan karst yang memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan sekaligus penyimpan cadangan air bawah tanah.
Karena itu, setiap aktivitas pembangunan perlu mempertimbangkan aspek lingkungan, terutama di kawasan lindung, kawasan karst, maupun wilayah rawan bencana.
Melalui penerapan INDIK RUANG, pemerintah berharap pelaku usaha yang mematuhi ketentuan tata ruang dapat memperoleh insentif, sementara pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenai disinsentif sesuai ketentuan yang akan diatur dalam Raperbup.
Saat ini Dispetaru masih mematangkan sejumlah tahapan implementasi, mulai dari penyusunan Raperbup, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), pemetaan kawasan prioritas, pembentukan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penetapan lokasi percontohan sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
