Sosial
Jadwal Libur Akhir Tahun Layanan SIM dan Samsat, Kepolisian Berikan Dispensasi Khusus
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah pelayanan di Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul diliburkan selama cuti bersama maupun hari besar dalam libur Natal dan Tahun Baru ini. Diantara layanan yang diliburkan tersebut meliputi, pelayanan permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan pelayanan pajak kendaraan di Samsat Gunungkidul. Berkaitan dengan cuti bersama dan libur akhir tahun ini, pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM maupun pemilik kendaraan yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada tanggal yang merupakan hari libur.
Kanit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Jarwanto mengungkapkan, libur panjang kali ini, pelayanan di SIM dan Samsat sebenarnya masih sama seperti biasa. Hanya saja, pada hari yang merupakan libur nasional atau cuti bersama, pelayanan diliburkan. Adapun jadwal libur pelayanan SIM dan pembayaran pajak kendaraan yakni pada tanggal 24 dan 25 Desember 2019 kemudian pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.
“Sama seperti hari libur yang ada pelayanan juga libur. Namun di kemudian harinya tentu dioptimalkan,” ungkap Iptu Jarwanto, Selasa (24/12/2019).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bagi SIM dan pajak kendaraan yang jatuh tempo pada hari Libur Nasional tersebut, pihaknya menerapkan dispensasi. Untuk tanggal 24 dan 25 mendapatkan keringanan bisa diperpanjang tanggal 26 hingga tanggal 27 Desember. Kemudian untuk di tanggal 1 Januari bisa diperpanjang sampai batas waktu tanggal 3 Januari 2020 mendatang.
Dispensasi ini berlaku sebagaimana mestinya. Bagi mereka yang melakukan pengurusan surat-surat pada tanggal yang telah ditentukan tidak akan dikenai denda seperti biasanya. Namun jika lebih dari satu hari dari tanggal yang ditentukan, maka sanksi denda pun akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Misalnya saja, untuk perpanjang SIM jika melampaui hari dan tanggal yang ditentukan maka pemilik harus membuat SIM baru kembali. Kemudian untuk pajak, akan dikenai denda sesuai dengan yang tertera.
“Mudah-mudahan masyarakat tertib dalam segala hal. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Telegram dari Kapolri berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized2 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya1 minggu yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Uncategorized3 hari yang laluKnalpot Brong Jadi Incaran Khusus Operasi Patuh Progo 2026
-
Sosial1 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized1 minggu yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized1 minggu yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Pemerintahan4 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized3 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized5 hari yang laluDua Oknum Kejaksaan di Gunungkidul Diduga Terlibat Skandal Asusila
