Hukum
Miliki Pabrik Yang Produksi Pupuk Palsu, 2 Warga Ponjong dan Karangmojo Dijerat Pasal Berlapis
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tiga warga Gunungkidul diamankan oleh petugas gabungan dalam penggrebekan pabrik granul atau pupuk palsu. Di Gunungkidul sendiri pada Rabu (26/02/2020) lalu, ada 3 lokasi pabrik pupuk palsu di Kecamatan Ponjong yang digerebek polisi. Saat ini, ketiga orang yang berperan sebagai pemilik pabrik dan pemasaran telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Informasi yang berhasil dihimpun, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AAR warga Padukuhan Munggur, Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo; Su warga Asem Lulang, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong. Keduanya sendiri merupakan pemilik pabrik pupuk granul di Asem Lulang dan Desa Kenteng. Sementara satu orang lainnya yakni Sup warga Kecamatan Ponjong yang berprofesi sebagai petugas pemasaran di pabrik yang berada di Padukuhan Gunungkrambil, Desa Sidorejo.
“Untuk Sup adalah petugas pemasaran pupuk palsu ini. Satu pabrik di Gunungkidul ada yang pemiliknya warga Gresik yakni AY juga sudah diamankan,” terang Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel.
Menurut Kapolda, dalam operasi penggerebekan pabrik pupuk palsu ini, total ada 7 pabrik yang ditindak. Selain 3 pabrik di Gunungkidul, polisi juga menggelar penggerebekan di 4 titik di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
“Total ada 6 tersangka yang kita amankan,” paparnya.

Menurutnya ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan warga Trucuk, Klaten yang merasa janggal dengan pupuk yang ia beli. Lantaran hal itu, petani kemudian melaporkan apa yang mereka alami ke Polres Klaten. Proses penyelidikan terus dilakukan oleh petugas bahkan sampel dari pupuk itu di uji laboratorium di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian. Hasilnya dari tes lab yang dilakukan, pupuk tersebut memiliki kandungan di bawah standar yang berlaku. Dampaknya pun terbilang cukup merugikan petani lantaran tentunya tanaman mereka tidak bisa menyerap secara maksimal nutrisi dari pupuk tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan pergerakan ke wilayah Wonogiri dan Gunungkidul,”tambahnya.
“Produksi pupuk palsu ini di wilayah Ponjong dan Pracimantoro. Rabu siang lalu langsung digerebek oleh petugas dan aktifitas dihentikan,” imbuhnya.
Para pelaku sendiri terancam pasal berlapis dengan pasal 122 juncto pasal 73 undang undang nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dan Pasal 120 ayat (1) Juncto pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Serta pasal 106 dan taau pasal 114 Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kabagops Polres Gunungkidul, Kompol Sunarto beberapa hari lalu menerangkan jika operasi tersebut dilakukan oleh Polres Klaten. Dari Polsek dan Polres Gunungkidul hanya sekedar membantu saat proses penggrebekan. Pihaknya pun tak bisa berkomentar banyak mengenai penggerebekan tersebut.
“Dari Klaten, tadi minta untuk backup. Sementara belum bisa memberi keterangan lebih,”ucap Kompol Sunarto saat ditemui di lokasi.
Sementara itu Kepala Desa Sidorejo, Sidik membenarkan jika diwilayahnya ada pabrik pupuk yang beroperasi. Namun demikian, dirinya tidak mengetahui ada berapa titik pabrik serupa yang beroperasi di wilayahnya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized3 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa2 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized5 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan4 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
