Pemerintahan
Syarat Angkutan Umum Diperbolehkan Beroperasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menyikapi penerapan new normal di bidang transportasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul mulai mengambil langkah untuk memberikan pemahaman dan pengertian bagi pemilik jasa angkutan. Pasalnya dengan diterapkannya new normal, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar tetap diterapkan protokol kesehatan di dalam kendaraan umum (transportasi).
Kepala Bidang Angkutan dan Terminal, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ikhrar Subarno mengatakan, sesuai dengam Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi di era new normal, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk pencegahan penyebaran covid 19 saat tengah berada di angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
“Ya ada beberapa aturan yang harus diperhatikan nantinya saat menaiki angkutan umum. Seperti misalnya penggunaan masker, jaga jarak dan masing-asing kendaraan menyiapkan handsanitizer,” kata Ikhrar Subarno, Sabtu (13/06/2020).
Nantinya jumlah penumpang angkutan umum akan dilakukan pembatasan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kondisi di terminal sekarang ini, sebelum diterapkannya new normal baru sekitar 30 kendaraan jenis AKAP yang masuk ke terminal. Sementara jenis AKDP hanya satu dua yang masuk.
“Ya karena masih sepi penumpang jadi aktifitas di terminal juga masih minim. Nantinya untuk penerapan new normal, di terminal tetap menerapkan protokol kesehatan di dalam kendaraan pun juga sama,” tambahnya.

Saat ini, dari Dinas Perhubungan sudah mulai melaksanakan pembinaan pada sopir, kernet, dan pemilik jasa angkutan mengenai kebijakan yang berlaku itu. Edukasi ini juga diberikan kepada masyarakat umum, Hal ini dianggap penting mengingat semua sedang bersiap pada tatanan baru dengan kondisi yang sekarang terjadi.
“Kita keliling memberikan woro-woro pada masyarakat, ya semua harus sadar mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan,” jelas dia.
Selain edukasi umum, dari Dishub juga memberikan pemahaman pada jasa angkutan umum mengenai sanksi-sanksi yang nantinya diterapkan jika ada yang melanggar aturan itu. Mulai dari pembinaan, teguran, pembuatan surat pernyataan sampai pada batas akhir tindakan tegas dari petugas.
“Kami juga sedang membahas mekanisme lainnya,”tutupnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
