Pemerintahan
Syarat Angkutan Umum Diperbolehkan Beroperasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menyikapi penerapan new normal di bidang transportasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul mulai mengambil langkah untuk memberikan pemahaman dan pengertian bagi pemilik jasa angkutan. Pasalnya dengan diterapkannya new normal, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar tetap diterapkan protokol kesehatan di dalam kendaraan umum (transportasi).
Kepala Bidang Angkutan dan Terminal, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ikhrar Subarno mengatakan, sesuai dengam Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi di era new normal, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk pencegahan penyebaran covid 19 saat tengah berada di angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
“Ya ada beberapa aturan yang harus diperhatikan nantinya saat menaiki angkutan umum. Seperti misalnya penggunaan masker, jaga jarak dan masing-asing kendaraan menyiapkan handsanitizer,” kata Ikhrar Subarno, Sabtu (13/06/2020).
Nantinya jumlah penumpang angkutan umum akan dilakukan pembatasan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kondisi di terminal sekarang ini, sebelum diterapkannya new normal baru sekitar 30 kendaraan jenis AKAP yang masuk ke terminal. Sementara jenis AKDP hanya satu dua yang masuk.
“Ya karena masih sepi penumpang jadi aktifitas di terminal juga masih minim. Nantinya untuk penerapan new normal, di terminal tetap menerapkan protokol kesehatan di dalam kendaraan pun juga sama,” tambahnya.

Saat ini, dari Dinas Perhubungan sudah mulai melaksanakan pembinaan pada sopir, kernet, dan pemilik jasa angkutan mengenai kebijakan yang berlaku itu. Edukasi ini juga diberikan kepada masyarakat umum, Hal ini dianggap penting mengingat semua sedang bersiap pada tatanan baru dengan kondisi yang sekarang terjadi.
“Kita keliling memberikan woro-woro pada masyarakat, ya semua harus sadar mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan,” jelas dia.
Selain edukasi umum, dari Dishub juga memberikan pemahaman pada jasa angkutan umum mengenai sanksi-sanksi yang nantinya diterapkan jika ada yang melanggar aturan itu. Mulai dari pembinaan, teguran, pembuatan surat pernyataan sampai pada batas akhir tindakan tegas dari petugas.
“Kami juga sedang membahas mekanisme lainnya,”tutupnya.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
