Politik
Belum Wajib Mundur, ASN Aktif Tak Boleh Berseragam Partai saat Daftarkan Diri ke KPU
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jumat (04/09/2020) dipastikan menjadi hari pertama bakal calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sudah ada empat calon yang mengerucut baik diusung oleh partai politik maupun koalisi partai politik. Namun, dari bakal empat bakal pasangan calon tersebut, empat orang diantaranya saat ini masih dalam status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun calon bupati Prof Sutrisna Wibawa saat ini masih berstatus sebagai Rektor UNY, sedangkan Mayor Sunaryanto masih berstatus sebagai TNI di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sementara Bambang Wisnu Handoyo masih menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta serta di posisi bakal calon wakil bupati terdapat nama Heri Susanto yang masih aktif sebagai ASN di Kementrian Pertanian. Lalu bagaimana mekanisme pendaftaran bagi calon bupati yang berstatus ASN ini?
Saat ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (02/09/2020), Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Is Sumarso mengatakan, status ASN yang melekat pada bakal calon bupati sepenuhnya bukan masalah. Namun demikian ia menegaskan, saat pendaftaran, calon yang berstatus ASN dilarang menggunakan atribut partai.
“Pada saat pendaftaran tidak masalah, walaupun dari sisi norma kode etik itu tidak boleh, jalan tengahnya pas pendaftaran tidak usah menggunakan atribut partai politik,” jelas Is.
Pihaknya juga telah memberikan surat himbauan kepada bapaslon maupun partai politik agar tidak menggunakan atribut parpol sebelum mengundurkan diri dari ASN. Pihaknya nanti akan mengingatkan secara langsung apabila para bapaslon ASN ini nekat mengenakan atribut.

“Akan kami ingatkan langsung agar segera menggantinya, tapi aspek pencegahan sudah kita lakukan,” imbuh Is.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, dari proses tahapan pencalonan sendiri tidak ada yang mengatur bahwa pendaftar harus sudah lepas dari status menjadi ASN. Namun demikian, para calon yang berstatus ASN harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk bersedia mundur apabila telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati.
“Kalau sudah lolos tahapan seperti administrasi, kesehatan dan ditetapkan sebagai paslon maka paling lambat lima hari wajib mengundurkan diri,” jelas Hani.
Secara teknis, Hani menjelaskan, pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan surat pengunduran diri juga surat terima dari pejabat yang berwenang jika yang bersangkutan mengundurkan diri dan juga surat yang menyatakan bahwa pengunduran dirinya sudah dalam proses. Pihaknya mengimbau apabila para calon sudah siap mengajukan diri sebagai calon bupati sebaiknya segera mengundurkan diri.
“Penetapan tanggal 23 September, maksimal tanggal 28 sudah melampirkan surat pengunduran diri dengan melampirkan tiga surat itu kalau tidak bisa ya gugur,” tutup Hani.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
