Hukum
Terpidana Mati Kasus Kepemilikan Heroin, Marry Jane Dipindah ke Lapas Perempuan IIB Wonosari
Wonosari,(pidjar.con)–Sebanyak 88 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Yogyakarta dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari. Salah satu diantaranya adalah terpidana hukuman mati atas kepemilikan narkotika jenis Heroin, yaitu Marry Jane warga kenegaraan Filipina.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masyarakat DIY, Gusti Ayu mengatakan pemindahan warga binaan ini atas dasar mulai beroperasionalnya Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari. Dari jumlah tersebut 40 persen diantaranya tersandung kasus narkotika. Kasus narkotika sendiri masih mendominasi kasus hukum selama ini
Selain dari warga lokal DIY, ada 6 orang yang berkewarganegaraan asing menjalani hukuman di lapas tersebut. Mereka juga telah membaur dengan napi lain, mengingat sudah menjalain sepertiga hingga seperempat hukuman yang ditetapkan.
“Pagi ini kami pindahkan 88 warga binaan yang awalnya kami bina di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Ya betul sekali, salah satunya adalah terpidana mati Marry Jane,”terang Gusti Ayu.
Menurutnya selama ini tidak ada perlakukan khusus bagi terpidana mati kasus kepemilikan narkotika tersebut. Pasalnya yang bersangkutan telah membaur dengan warga binaan lainnya, sikapnya pun juga sudah banyak berubah.

“Penempatannya menjadi satu, tadi juga sudah dicek oleh Kejaksaan dan instansi lain ruang mana gmyang menjadi tempat Marry Jane. Dia juga dalam kondisi sehat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Ade Agustina mengatakan kapasitas lapas saat ini sebanyak 250 orang. Gedung permasyarakatan ini dilengkapi dengan CCTV dan 71 petugas yang berjaga pengamanan. Adapun mereka (warga binaan) selama ini mendapatkan pelatihan dan pendampingan keterampilan seperti salon, kerjainan, jahit, catering, dan lainnya.
“Selama menjalani tahanan mereka tetap mendapatkan pelatihan keterampilan kerja. Sehingha mereka setelah keluar memiliki keahlian untuk mencari pekerjaan yang layak,” ucap Ade Agustina.
Satu Tahanan Membawa Bayi
Selain 88 warga binaan yang dipindahkan ada 1 bayi berusia 2 bulan yang juga ikut dipindahkan oleh petugas. Adapun bayi tersebut merupakan anak dari 1 warga binaan yang terjerat kasus narkoba yaitu kepemilikan gorila.
“Bayi itu lahir saat ibunya menjalani masa tahanan kasus narkoba. Dia baru 6 bulan menjalani hukuman,” kata Gusti Ayu.
Adapub sesuai dengan peraturan yang berlaku, bayi diperkenankan mengikuti ibunya di dalam tahanan terhitung dari usia 0 sampai dengan usia 2 tahun. Selebihnya akan dikembalikan ke keluarganya.
“Sesuai dengan aturan pemberian asupan makanannya tentu berbeda,” tutupnya.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
