Hukum
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
Wonosari,(pidjar.com)– Usai melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri Gunungkidul akhirnya resmu menahan Lurah Sampang, Gedangsari, Suherman yang terlubat kasus penyalahgunaan dan penyelewengan tanah kas desa yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Eksekusi terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Senin (30/12/2024) lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Wardana Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas, Suherman terbukti terlibat dalam kasus korupsi tanah kas desa yang dijual menjadi tanah urug di pembangunan tol Jogja-Solo. Yang bersangkutan berperan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan TKD pada 2022 lalu.
“Peran tersangka sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Kalurahan Sampang membuka celah atau membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan penambangan namun berada di atas tanah pemerintah atau TKD,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Wardana Putra.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, hasil audit inspektorat tindakan penyalahgunaan TKD ini merugikan negara sebesar Rp506 juta. Dalam proses penyelidikan yanh dilakukan, petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 120 dokumen terkait bidang tanah TKD tersebut.
“Maka dari itu, kami telah melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejari Gunungkidul ke penuntut umum artinya dari penyerahan tersangka dan barang bukti ini, berikutnya persiapan untuk disidangkan di pengadilan tipikor di Yogyakarta,”tuturnya.

Suherman ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan Yogyakarta untuk mempersiapkan proses pelimpagan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul juga masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan oknum-oknum lainnya.
“Untuk tersangka lain ini masih menyusul. Tidak menutup kemungkinan dari pihak perusahaan,”papar dia.
Adapun lurah non aktif ini dikenai pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 Junto 18, Pasal 3 Junto 18 dan Junto 55, dan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukumannya bervariatif untuk maksimal 15-20 tahun penjara.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
