Connect with us

Hukum

Miris, Belasan ASN Gunungkidul Ajukan Cerai Setiap Tahunnya

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata tidak menjamin keharmonisan rumah tangga. Tak jarang, kesalahan kecil antar pasangan suami istri justru berujung perpisahan. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencatat belasan ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang mengajukan perceraian setiap tahunnya.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan ada belasan pengajuan perceraian setiap tahunnya oleh ASN baik sebagai tergugat maupun penggugat. Ia mencontohkan pada tahun 2021 terdapat 17 perkara yang mana penggugat sebanyak 12 perkara dan 5 perkara lainnya sebagai tergugat. Pada tahun 2022, kembali tercatat sebanyak 17 perkara perceraian dengan rincian 13 perkara sebagai penggugat dan 4 perkara sebagai tergugat.

Berita Lainnya  Lima Wisatawan Digerebek Saat Tengah Judi Domino, Polisi Amankan Uang Jutaan

“Tahun berjalan 2023 ini sudah ada 3 perkara yang 2 sebagai penggugat dan 1 sebagai tergugat. Perkara perceraian didominasi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, itu karena pegawai di sektor itu memang banyak,” jelasnya, Kamis (11/05/2023).

Disebutnya ada banyak alasan sehingga ASN memutuskan untuk berpisah. Alasan yang paling sering dijumpai ialah permasalahan atau perseteruan yang lama sehingga tidak membuat nyaman antar pasangan. Selain itu tidak memberikan nafkah kepada keluarga juga sering dijumpai sebagai alasan perceraian.

“Biasanya permasalahan sudah tidak cocok, misalnya ada hal ringan tapi menjadi permasalahan rumit di rumah tangga. Ada juga karena kehadiran pihak ketiga, kalau ada indikasi ini kita telusuri dulu kebenarannya,” imbuh Sunawan.

Dijelaskannya, secara hukum suami ataupun istri yang berstatus sebagai ASN diperbolehkan bercerai namun harus memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketika ASN sebagai pihak tergugat, maka ASN tersebut hanya perlu memenuhi surat keterangan dari pimpinan. Namun ketika ASN sebagai pihak penggugat maka harus melakukan proses izin secara hierarki sesuai penempatannya.

Berita Lainnya  Janji Masukkan Jadi Pegawai BUMN, Mantan Security Bandara Tipu Teman Sekolah Hingga 680 Juta

“Misalnya seorang guru sebagai penggugat harus melakukan proses izin ke kepala sekolahnya, kemudian ke Dinas Pendidikan, dan seterusnya,” terangnya.

Proses tersebut ditujukan untuk dilakukannya proses mediasi ataupun pembinaan kepada antar pihak untuk merukunkan pasangan yang berseteru. Kalangan proses mediasi secara hierarki belum bisa menemui jalan temu, menurutnya saat proses di pengadilan masih akan ada upaya untuk merukunkan kembali pihak yang berseteru.

“Ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada saksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan tugas, ataupun pemberhentian kalau tidak memenuhi prosedur,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler