Hukum
Miris, Belasan ASN Gunungkidul Ajukan Cerai Setiap Tahunnya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata tidak menjamin keharmonisan rumah tangga. Tak jarang, kesalahan kecil antar pasangan suami istri justru berujung perpisahan. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencatat belasan ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang mengajukan perceraian setiap tahunnya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan ada belasan pengajuan perceraian setiap tahunnya oleh ASN baik sebagai tergugat maupun penggugat. Ia mencontohkan pada tahun 2021 terdapat 17 perkara yang mana penggugat sebanyak 12 perkara dan 5 perkara lainnya sebagai tergugat. Pada tahun 2022, kembali tercatat sebanyak 17 perkara perceraian dengan rincian 13 perkara sebagai penggugat dan 4 perkara sebagai tergugat.
“Tahun berjalan 2023 ini sudah ada 3 perkara yang 2 sebagai penggugat dan 1 sebagai tergugat. Perkara perceraian didominasi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, itu karena pegawai di sektor itu memang banyak,” jelasnya, Kamis (11/05/2023).
Disebutnya ada banyak alasan sehingga ASN memutuskan untuk berpisah. Alasan yang paling sering dijumpai ialah permasalahan atau perseteruan yang lama sehingga tidak membuat nyaman antar pasangan. Selain itu tidak memberikan nafkah kepada keluarga juga sering dijumpai sebagai alasan perceraian.
“Biasanya permasalahan sudah tidak cocok, misalnya ada hal ringan tapi menjadi permasalahan rumit di rumah tangga. Ada juga karena kehadiran pihak ketiga, kalau ada indikasi ini kita telusuri dulu kebenarannya,” imbuh Sunawan.
Dijelaskannya, secara hukum suami ataupun istri yang berstatus sebagai ASN diperbolehkan bercerai namun harus memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketika ASN sebagai pihak tergugat, maka ASN tersebut hanya perlu memenuhi surat keterangan dari pimpinan. Namun ketika ASN sebagai pihak penggugat maka harus melakukan proses izin secara hierarki sesuai penempatannya.
“Misalnya seorang guru sebagai penggugat harus melakukan proses izin ke kepala sekolahnya, kemudian ke Dinas Pendidikan, dan seterusnya,” terangnya.
Proses tersebut ditujukan untuk dilakukannya proses mediasi ataupun pembinaan kepada antar pihak untuk merukunkan pasangan yang berseteru. Kalangan proses mediasi secara hierarki belum bisa menemui jalan temu, menurutnya saat proses di pengadilan masih akan ada upaya untuk merukunkan kembali pihak yang berseteru.
“Ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada saksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan tugas, ataupun pemberhentian kalau tidak memenuhi prosedur,” tutupnya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
Uncategorized4 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
-
Sosial1 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan1 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
