Kriminal
Pemasok Pil Koplo di Kecamatan Panggang Dibekuk di Kamar Kost
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perjalanan KDW (24) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul sebagai pengedar obat terlarang akhirnya berakhir di tangan Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul. Ia diciduk petugas di rumah kostnya yang berada di belakang Polsek Kotagede, Yogyakarta pada Sabtu (22/09/2018) lalu. Penangkapan dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga menjadi penyuplai pil jenis Trihexipenidyl di wilayah Kecamatan Panggang.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Anang Prastawa mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika jajaran Sat Resnarkoba mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kecamatan Panggang. Merespon laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan Panggang-Imogiri.
“Di lokasi itu (Jalan Panggang-Imogiri) petugas mengamankan dua orang pemuda yakni DBP dan DWD. Dari tangan DBP diperoleh barang bukti berupa 15 butir pil Trihexinenidyl,” kata Anang mewakili Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, Senin (24/09/2018).
Anang mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada DBP, didapat keterangan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemuda berinisal KDW.
“DBP mengaku membeli 15 butir pil itu dari KDW seharga Rp 70 ribu. Anggota dari Sat Resnarkoba juga mendapat informasi bahwa KDW tinggal di Kotagede dan langsung meluncur ke sana,” kata Anang.


KDW saat diamankan di Mapolres Gunungkidul
Anang menjelaskan, di lokasi sekitar tempat tinggal pelaku, polisi sempat melakukan penyanggongan. Ketika dipastikan bahwa pelaku tengah berada di kamarnya, penggerebekan pun langsung dilakukan. KDW yang tak menyangka tengah diintai polisi tak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah ketika petugas menangkapnya.
“KDW ditangkap tanpa perlawanan di kostnya. Di sana tidak ditemukan pil lain. Namun polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 ribu. Uang tersebut diakui sebagai hasil penjualan pil,” imbuh dia.
Anang mengatakan, saat ini KDW berada di Mako Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan. Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan pasal UU.RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Masih terus dilakukan pemeriksaan. Informasinya KDW mendapatkan barang itu melalui COD di Jl. Supeno, Yogyakarta. Petugas masih melakukan pengembangan,” pungkas dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
