Connect with us

Hukum

Bolos Kerja 3 Bulan, Anggota Polres Gunungkidul Dipecat

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)–Polres Gunungkidul melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) salah seorang anggotanya, Kamis (04/07/2024). Kebijakan ini diambil oleh jajaran pjmpiman kepolisian karena oknum anggota polisi ini melakukan pelanggaran disiplin berat dan kode etik profesi Polri.

Kapolres Gunumgkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan anggotanya yang di PDTH berinisial Brigadir FN yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin dan etik profesi Polri. Yang mana, FN tidak masuk bekerja selama tiga bulan berturut-turut.

Sebenarnya sebelum dilakukan pemberian sanksi pemecatan, jajaran Polres Gunungkidul telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak dan melakukan pembinaan. Namun demikian hal tersebut tidak membuahkan hasil, anggota yang bertugas di satuan Samapta ini tetap tidak menjalankan ketugasan dan kewajibannya.

Berita Lainnya  Modus Ngajak Ngamar, Pria Durhaka Larikan Motor dan HP Pasangannya

“Pemberhentian secara tidak hormat terhadap yang bersangkutan sesuai dengan aturan. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Mulai hari ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi,” ucap Kapolres Gunungkidul.

Edy menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam mengambil sikap pendisiplinan dan pemberian sanksi terhadap anggota polisi. Bila ada yang bersalah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri makan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tidak pilih-pilih atau tebang pilih terhadap anggota yang bersalah. Tetap diproses,” tegas dia.

Pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap anggota kepolisian baik dari peninjauan kegiatan apel pagi-sore, kehadiran, pelaksanaan tugas, hingga kegiatan keamanan yang lain.

Berita Lainnya  Usai Disidang, Pelajar Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pemotor Wanita Dibebaskan

“Maka dari itu, diimbau semua jajaran agar mematuhi segala aturan yang berlaku,”sambungnya.

Selain melakukan proses PDTH, Polres Gunungkidul juga melangsungkan kegiatan upacara pelepasan purna bakti Polri terdiri dari enam anggota kepolisian dan satu anggota kepolisian dari aparatur sipil negara (ASN).

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 hari yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler