Pemerintahan
Hingga Jatuh Tempo Pembayaran PBB, Pemkab Gunungkidul Raup 22 Miliar
Wonosari,(pidjar.com)– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp 22,7 miliar hingga jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2024 ini. Adapun petugas pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan penagihan dan pemungutan secara langsung.
Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono menjelaskan tahun 2024 ini pemerintah menargetkan PAD PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp 24,3 miliar namun dengan berbagai pertimbangan kemudan target dinaikkan menjadi Rp 24,85 miliar. Penagihan sendiri terus dilakukan oleh petugas penagihan di BKAD maupun bekerjasama dengan pihak kalurahan.
Sampai dengan batas waktu atau jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2024 kemarin, pembayaran PBB yang terkumpul sebesar Rp 22,79 miliar. Selain penagihan pokok pajak, petugas juga melakukan penagihan untuk tunggakan masing-masing wajib pajak.
“Realisasi pembayaran pajak sudah 91,74 persen. Dengan capaian ini kami optimis sampai dengan akhir tahun 2024 ini nantinya akan terpenuhi dan mudah-mudahan melampaui,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024 ini pihaknya memberlakukan sanksi kepada para wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya terhadap daerah tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

“Sanksi yang diberlakukan adalah dengan diterapkannya denda sebesar 1 persen dari jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan. Denda tersebut berlaku per bulan keterlambatan,” imbuhnya.
Maka dari itu, pihaknya terus melakukan penagihan ke lapangan agar para warga lebih tertib kembali dalam melakukan pembayaran pajak. Berbagai kendala memang dihadapi, mulai dari tanah yang telah beralih kepemilikan hingga wajib pajak yang tidak berada di daerah yang dimaksud.
“Penagihan sendiri terus kami lakukan berkoordinasi dengan pihak kalurahan maupun padukuhan.” jelasnya.
Adapun saat ini ada puluhan kalurahan di Kabupaten Gunungkidul yang telah lunas pembayaran pajaknya. Pemerintah sendiri mengapresiasi hal tersebut dan mengingatkan agar semuanya tertib pembayaran pajak tepat waktu.
“Kalau yang sudah lunas ada beberapa. Kami berterima kasih atas kerjasama yang dibangun dan terjalin baik dari masyarakatnya sendiri maupun dari kalurahan dan pihak terkait lainnya,” pungkas dia.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa2 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Uncategorized2 hari yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
