Pemerintahan
Tunggu Regulasi Resmi, Urus Perizinan Usaha Bakal Satu Pintu dan Lebih Mudah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Pusat terus berusaha untuk mendorong sektor usaha. Salah satu terobosan ambisius yang saat ini tengah gencar dipersiapkan adalah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memangkas regulasi perizinan usaha. Adanya OSS ini nantinya diharapkan bisa mempermudah investor maupun warga masyarakat yang ingin membuat usaha. Pemangkasan regulasi perizinan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan dalam waktu dekat ini akan segera diluncurkan secara resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, pihaknya telah mendengar rencana pemerintah dalam menerapkan OSS di seluruh Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait OSS tersebut. Sehingga pihaknya masih melakukan sistem perizinan sesuai yang telah diberlakukan di Gunungkidul selama ini.
"Misal kita ambil salah satu contoh, misal kita mau buat izin ya pertama Izin lokasi, kemudian Izin Lingkungan, kemudian IMB dan baru Izin Operasional," kata Irawan, Senin (28/05/2018).
Ditambahkannya, OSS sendiri saat ini hanya berlaku untuk perizinan di pusat. Namun demikian pihaknya mewacanakan untuk tahun depan OSS akan juga diterapkan di Gunungkidul.
"Untuk tahun ini belum, tapi tahun depan kita usahakan juga akan diterapkan," lanjut dia.

Irawan juga mengatakan, nantinya regulasi terkait OSS ini akan dibuatkan pengaturan teknis seperti Perda maupun Perbup. Setelah Perda ditetapkan seluruh izin atau semua prosesnya dilakukan di DPMPT. Saat ini, untuk pengurusan izin masih tersebar di beberapa instansi terkait.
"Saat ini izin masih tersebar belum seluruhnya diproses di DPMPT, atau juga masih perlu rekomendasi dari dinas teknis. Apabita Perda sudah ditetapkan maka semua di DPMPT, sekarang Raperda sudah tahap pembahasan," terangnya.
Dikutip dari pemberitaan media nasional, OSS ini digagas lantaran banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang. Untuk mengakses OSS pun cukup mudah. Investor pemohon izin tinggal membawa akta notaris ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
