Pemerintahan
Tunggu Regulasi Resmi, Urus Perizinan Usaha Bakal Satu Pintu dan Lebih Mudah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Pusat terus berusaha untuk mendorong sektor usaha. Salah satu terobosan ambisius yang saat ini tengah gencar dipersiapkan adalah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memangkas regulasi perizinan usaha. Adanya OSS ini nantinya diharapkan bisa mempermudah investor maupun warga masyarakat yang ingin membuat usaha. Pemangkasan regulasi perizinan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan dalam waktu dekat ini akan segera diluncurkan secara resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, pihaknya telah mendengar rencana pemerintah dalam menerapkan OSS di seluruh Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait OSS tersebut. Sehingga pihaknya masih melakukan sistem perizinan sesuai yang telah diberlakukan di Gunungkidul selama ini.
"Misal kita ambil salah satu contoh, misal kita mau buat izin ya pertama Izin lokasi, kemudian Izin Lingkungan, kemudian IMB dan baru Izin Operasional," kata Irawan, Senin (28/05/2018).
Ditambahkannya, OSS sendiri saat ini hanya berlaku untuk perizinan di pusat. Namun demikian pihaknya mewacanakan untuk tahun depan OSS akan juga diterapkan di Gunungkidul.
"Untuk tahun ini belum, tapi tahun depan kita usahakan juga akan diterapkan," lanjut dia.

Irawan juga mengatakan, nantinya regulasi terkait OSS ini akan dibuatkan pengaturan teknis seperti Perda maupun Perbup. Setelah Perda ditetapkan seluruh izin atau semua prosesnya dilakukan di DPMPT. Saat ini, untuk pengurusan izin masih tersebar di beberapa instansi terkait.
"Saat ini izin masih tersebar belum seluruhnya diproses di DPMPT, atau juga masih perlu rekomendasi dari dinas teknis. Apabita Perda sudah ditetapkan maka semua di DPMPT, sekarang Raperda sudah tahap pembahasan," terangnya.
Dikutip dari pemberitaan media nasional, OSS ini digagas lantaran banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang. Untuk mengakses OSS pun cukup mudah. Investor pemohon izin tinggal membawa akta notaris ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
