Pemerintahan
Tunggu Regulasi Resmi, Urus Perizinan Usaha Bakal Satu Pintu dan Lebih Mudah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Pusat terus berusaha untuk mendorong sektor usaha. Salah satu terobosan ambisius yang saat ini tengah gencar dipersiapkan adalah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memangkas regulasi perizinan usaha. Adanya OSS ini nantinya diharapkan bisa mempermudah investor maupun warga masyarakat yang ingin membuat usaha. Pemangkasan regulasi perizinan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan dalam waktu dekat ini akan segera diluncurkan secara resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, pihaknya telah mendengar rencana pemerintah dalam menerapkan OSS di seluruh Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait OSS tersebut. Sehingga pihaknya masih melakukan sistem perizinan sesuai yang telah diberlakukan di Gunungkidul selama ini.
"Misal kita ambil salah satu contoh, misal kita mau buat izin ya pertama Izin lokasi, kemudian Izin Lingkungan, kemudian IMB dan baru Izin Operasional," kata Irawan, Senin (28/05/2018).
Ditambahkannya, OSS sendiri saat ini hanya berlaku untuk perizinan di pusat. Namun demikian pihaknya mewacanakan untuk tahun depan OSS akan juga diterapkan di Gunungkidul.
"Untuk tahun ini belum, tapi tahun depan kita usahakan juga akan diterapkan," lanjut dia.

Irawan juga mengatakan, nantinya regulasi terkait OSS ini akan dibuatkan pengaturan teknis seperti Perda maupun Perbup. Setelah Perda ditetapkan seluruh izin atau semua prosesnya dilakukan di DPMPT. Saat ini, untuk pengurusan izin masih tersebar di beberapa instansi terkait.
"Saat ini izin masih tersebar belum seluruhnya diproses di DPMPT, atau juga masih perlu rekomendasi dari dinas teknis. Apabita Perda sudah ditetapkan maka semua di DPMPT, sekarang Raperda sudah tahap pembahasan," terangnya.
Dikutip dari pemberitaan media nasional, OSS ini digagas lantaran banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang. Untuk mengakses OSS pun cukup mudah. Investor pemohon izin tinggal membawa akta notaris ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
