Pemerintahan
Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi
Wonosari,(pidjar.com)– Menjelang penghujung tahun 2024 ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali memecat atau memberhentikan tidak dengah hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ialah Syt yang saat ini bertugas di Dinas Pendidikan Gunungkidul dipecat oleh bupati atas kasus tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan Mandiri pada Periode 2011-2014 lalu,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Kamis (19/12/2024) usai koordinasi dengan BKPPD dan Sekretaris Daerah Gunungkidul.
Adapun tindak pidana korupsi ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh abdi negara. Pihaknya sejak dulu telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat atas sanksi kedinasan terhadap Syt ini, baru tahun ini mendapatkan keputusan yang tetap.
“Kami lakukan pemberhetian tidak hormat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemberian sanksi ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menegakkan peraturan yang berlaku. Ia mrmberikan peringatan keras kepada ASN untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan, Syt sebelumnya telah diberhentikan sebagai ASN pada 2018 lalu atas dasar putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung bahwa SYT terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun kemudian yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) dan gugatan dikabulkan. Kemudian yang bersangkutan kembali aktif sebagai sebagai ASN pada Tahun 2020. Pada saat itu, Pemkab Gunungkidil telah mengajukan permohonan pengaktifan kembali database SYT ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akan tetapi, BKN memberikan rekomendasi tentang penegakan sanksi terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Poin pertama, pengaktifan kembali database yang bersangkutan tidak dapat diakomodir, karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa ASN diberhentikan dengan tidak hormat akibat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan,” tandasnya.
BKN juga meminta Bupati Gunungkidul untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap SYT. Hal itu sesuai denganb Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Lalu, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN pada 2018 lalu.
“Yang bersangkutan sudah akan memasuki masa purna tugas. Untuk surat pemberhentian ini sudah kami serahkan,” pungkas Iskandar.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized3 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa2 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized5 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan4 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
