Hukum
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
Wonosari,(pidjar.com)– Usai melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri Gunungkidul akhirnya resmu menahan Lurah Sampang, Gedangsari, Suherman yang terlubat kasus penyalahgunaan dan penyelewengan tanah kas desa yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Eksekusi terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Senin (30/12/2024) lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Wardana Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas, Suherman terbukti terlibat dalam kasus korupsi tanah kas desa yang dijual menjadi tanah urug di pembangunan tol Jogja-Solo. Yang bersangkutan berperan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan TKD pada 2022 lalu.
“Peran tersangka sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Kalurahan Sampang membuka celah atau membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan penambangan namun berada di atas tanah pemerintah atau TKD,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Wardana Putra.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, hasil audit inspektorat tindakan penyalahgunaan TKD ini merugikan negara sebesar Rp506 juta. Dalam proses penyelidikan yanh dilakukan, petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 120 dokumen terkait bidang tanah TKD tersebut.
“Maka dari itu, kami telah melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejari Gunungkidul ke penuntut umum artinya dari penyerahan tersangka dan barang bukti ini, berikutnya persiapan untuk disidangkan di pengadilan tipikor di Yogyakarta,”tuturnya.

Suherman ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan Yogyakarta untuk mempersiapkan proses pelimpagan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul juga masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan oknum-oknum lainnya.
“Untuk tersangka lain ini masih menyusul. Tidak menutup kemungkinan dari pihak perusahaan,”papar dia.
Adapun lurah non aktif ini dikenai pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 Junto 18, Pasal 3 Junto 18 dan Junto 55, dan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukumannya bervariatif untuk maksimal 15-20 tahun penjara.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
