Kriminal
Iming-imingi Berikan Uang, Pria Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur
Wonosari,(pidjar.com)– Unit Reskrim Polsek Patuk meringkus Jem (55) warga Kalurahan Ngoro-oro Kapanewon Patuk, Sabtu (8/02/2025) lalu. Ia ditangkap lantaran dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap Kembang (nama samaran). Untuk melancarkan aksinya ini, Jem mengiming-imingi anak berusia 13 tahun tersebut dengan uang.
Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari Kembang bercerita dengan ibunya atas perlakuan Jem terhadap dirinya. Saat itu, ia bercerita sejak 1 tahun lalu tepatnya bulan Februari 2024 sebelum puasa, Kembang diajak oleh Jem ke rumahnya, saat itu pria tersebut merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ia mengiming-imingi korban akan memberikan uang sekitar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu apabila korban mau melakukan apa yang diinginkan oleh Jem. Ternyata tindak persetubuan tersebut justru berulang hingga beberapa kali hingga melakikan hubungan badan layaknya suami istri.
“Persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku yang kebetulan pelaku dengan korban ini tetanggaan,” ucap Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto.
Atas pengakuan Kembang terhadap orang tuanya ini, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patuk untuk diproses hukum sebagaimana mestinya. Tak berselang lama dari laporan itu, petugas kemudian mengamankan Jem dan dilakukan pemeriksaan.

“Pengakuan pelaku pencabulan dan persetubuhan yang ia lakulan sekitar 5 kali dengan Kembang ini. Jadi ia memberikan sejumlah uang dengan jumlah variasi Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Diberikan sebelum atau sesudah melakukan hubungan,” tandasnya.
Bukti yang dimiliki oleh kepolisian dan keterangan korban, pelaku serta saksi sangat kuat. Sehingga petugas langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan ini.
“Pelaku sudah lakukan penahanan, pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendapatkan data-data terbaru. Adapun yang bersangkutan kami jerat Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized5 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa4 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized1 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 hari yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan4 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
