Hukum
Resahkan Warga, Pelaku Pencurian Sepatu Kota Wonosari Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar.com)–Jajaran Polsek Wonosari berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan percobaan pencurian sepatu yang sempat meresahkan masyarakat. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/05/IV/2026/SPKT/SEK. WONOSARI/RES. GUNUNGKIDUL tertanggal 26 April 2026.
Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibawa, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban, Eri Fitriana Dewi (45), warga Tawarsari, Wonosari.
“Pelaku beraksi saat situasi sepi dengan menyasar sepatu yang berada di teras rumah korban. Aksi tersebut terekam kamera CCTV,” ujar Kompol Tri Wibawa.
Menurutnya, aksi pelaku sempat diketahui oleh salah satu saksi yang kemudian berteriak dan melakukan pengejaran bersama warga. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
“Saat dilakukan pengejaran, ditemukan beberapa pasang sepatu milik korban di samping pekarangan warga serta kain warna oranye yang diduga milik pelaku. Ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku diduga telah beraksi lebih dari satu kali di lokasi yang sama.
“Pada Januari 2026, pelaku berhasil mengambil sekitar 12 pasang sepatu. Kemudian pada April 2026 kembali beraksi dan mengambil 7 pasang sepatu, namun karena aksinya diketahui, barang bukti tersebut ditinggalkan,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai jutaan rupiah.
Lebih lanjut, Kompol Tri Wibawa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta informasi yang sempat viral di media sosial.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada 26 April 2026, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Mlati, Sleman. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polsek Wonosari untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku diketahui berinisial K alias Tego (57), warga Tanjungsari, Gunungkidul, yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2024.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 jo 17 KUHP tentang pencurian dan percobaan pencurian.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkas Kompol Tri Wibawa.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa1 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized1 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa4 hari yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa6 hari yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Pemerintahan6 hari yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Pemerintahan4 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
