Pemerintahan
Penambang di Candirejo Semin Wajib Urus Izin dan Tambang Secara Manual, Warga Diminta Lapor Jika Pengelola Gunakan Alat Berat
Wonosari, (pidjar.com)- Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih memastikan aktivitas penambangan di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, yang sempat menjadi sorotan kini sudah tidak lagi menggunakan alat berat. Pemerintah daerah juga meminta para penambang segera mengurus kembali perizinan yang telah habis masa berlakunya.
Endah mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terakhir, tidak ditemukan lagi alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut. Selain itu, pihak penambang telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terkait proses pengurusan kembali Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diketahui telah berakhir.
“Untuk IPR memang sudah habis dan harus segera diurus kembali. Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara manual,” kata Endah saat ditemui, Kamis (25/6/2026).
Menurut Endah, hingga saat ini pemerintah daerah belum menemukan adanya persoalan serupa di titik-titik tambang lain di wilayah Gunungkidul. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
Ia juga meminta masyarakat turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan.

“Kewenangan pertambangan memang bukan berada di pemerintah kabupaten. Tetapi karena dampak lingkungannya ada di Kabupaten Gunungkidul, kami tetap bekerja sama dengan Polres dan Kodim untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Endah menegaskan, apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum dapat langsung mengambil tindakan sesuai arahan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan bahwa berdasarkan tata ruang yang berlaku, lokasi tambang di Candirejo memang berada dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Karena itu, kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan rakyat sepanjang memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Rina menjelaskan, di lokasi tersebut terdapat bekas galian terbuka yang merupakan hasil kegiatan penambangan melalui Izin Pertambangan Rakyat pada tahun 2023. Bekas area tambang itu direncanakan akan direklamasi secara mandiri oleh masyarakat setempat.
“Kami juga mengingatkan bahwa untuk kegiatan IPR tidak boleh menggunakan alat berat sehingga penambangan harus dilakukan secara manual,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan tersebut untuk kegiatan pertambangan wajib terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan. Sedangkan untuk pelaksanaan reklamasi, masyarakat diminta berkoordinasi dengan DPUPESDM DIY agar prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan baru.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
