Pendidikan
Aturan Baru SPMB SMA/SMK DIY 2026, Ini Detailnya
Wonosari, (pidjar.com)-Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Daerah Istimewa Yogyakarta membawa sejumlah perubahan. Salah satu yang paling mencolok adalah penggunaan nilai gabungan sebagai dasar seleksi jalur domisili wilayah. Aturan ini menggantikan mekanisme yang selama ini mengacu pada nilai ASPD.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, mengatakan, perubahan tersebut bertujuan menciptakan proses seleksi yang lebih adil dengan mempertimbangkan kemampuan akademik sekaligus kedekatan domisili calon murid.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin penerimaan murid baru hanya ditentukan oleh satu indikator semata, tetapi melalui penilaian yang lebih komprehensif.
“Esensi utama pelaksanaan SPMB adalah bersih prosesnya, adil hasilnya. Kami ingin memastikan seluruh anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan,” kata Suci, Jumat (26/6/2026).
Pada SPMB 2026, nilai seleksi tidak lagi menggunakan pola ASPD seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan nilai gabungan yang berasal dari hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD), serta nilai rapor.

Untuk lulusan tahun 2026, komposisi nilai terdiri atas 60 persen hasil TKA dan TKAD, sedangkan 40 persen lainnya berasal dari rata-rata nilai rapor semester satu hingga semester lima pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris.
Melalui formula tersebut, Disdikpora berharap seleksi mampu menggambarkan kemampuan siswa secara lebih utuh. Penilaian tidak hanya bertumpu pada hasil satu kali ujian, tetapi juga memperhitungkan konsistensi prestasi akademik selama menempuh pendidikan di SMP maupun MTs.
Meski mekanisme penilaian berubah, sistem rayon tetap menjadi dasar seleksi pada jalur domisili wilayah.
Suci menjelaskan, calon murid tetap diprioritaskan berdasarkan rayon tempat tinggal. Namun apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, pemeringkatan akan dilakukan menggunakan nilai gabungan.
“Pembagian domisili berdasar rayon tetap menjadi pintu gerbang penentu seleksi. Ketika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, penyaringan dilakukan dengan nilai gabungan, jadi tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan jarak rumah,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga diharapkan mampu menekan praktik perpindahan alamat maupun manipulasi data kependudukan yang kerap muncul menjelang pelaksanaan penerimaan murid baru.
Pada pelaksanaan SPMB 2026, pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan. Jalur domisili memperoleh alokasi 35 persen, terdiri atas domisili radius sebesar 5 persen dan domisili wilayah 30 persen. Jalur afirmasi mendapat kuota 30 persen, jalur prestasi 30 persen, sedangkan jalur mutasi dialokasikan sebesar 5 persen.
Untuk jenjang SMA, wilayah domisili dibagi ke dalam empat rayon. Rayon 1 mencakup wilayah yang berada pada tiga SMA terdekat. Rayon 2 merupakan wilayah lapis berikutnya, Rayon 3 meliputi seluruh wilayah DIY di luar Rayon 1 dan Rayon 2, sedangkan Rayon 4 diperuntukkan bagi pendaftar dari luar DIY.
Sementara itu, pada jenjang SMK, pembagian wilayah hanya terdiri atas dua rayon. Rayon 1 mencakup seluruh wilayah DIY beserta daerah perbatasan Jawa Tengah yang memiliki kerja sama dengan Pemda DIY, sedangkan Rayon 2 berasal dari luar wilayah tersebut.
Selain mengubah mekanisme seleksi, Disdikpora DIY juga memperketat proses verifikasi pada jalur afirmasi agar kuota benar-benar diterima siswa dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas.
Suci mengatakan pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan menjelang pendaftaran. Verifikasi dilakukan melalui integrasi berbagai basis data milik pemerintah.
“Kami melakukan integrasi data dengan dinsos kabupaten dan kota, data KIP, data kesejahteraan sosial, hingga penyaringan dari Dapodik. Tujuannya agar kuota afirmasi benar-benar diterima oleh siswa yang berhak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga menyediakan mekanisme sanggah bagi masyarakat apabila menemukan ketidaksesuaian data sebelum tahapan pendaftaran reguler dimulai.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
