Pemerintahan
Tunggakan PBB Sawahan Capai Puluhan Juta, BKAD: Unsur Kelalaian, Uang Pembayaran Warga Lupa Disetor ke Pemkab
Ponjong, (pidjar.com)– Keluhan warga Padukuhan Sawur, Kalurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong, yang mendapati tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) meski merasa telah membayar, mulai menemukan titik terang. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul menyebut persoalan tersebut diduga dipicu ketidaktertiban administrasi, dan bukan karena unsur kesengajaan. Petugas pungut dalam hal ini hanya lupa mencatat maupun menyetorkan uang pembayaran PBB P2 ke pemerintahan.
Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Keberatan Bidang Pelayanan BKAD Gunungkidul, Purwanto mengatakan, pada Senin, (14/07/2026) kemarin ia bersama dengan timnya melakukan klarifikasi atas keluhan masyarakat dan melakukan identifikasi di Kalurahan Sawahan.
BKAD bersama dengan Lurah memerintahkan koordinator pajak kalurahan dan dukuh untuk melakukan pengecekan ulang terhadap SPPT yang terbayar atau menjadi piutang.
“Kami minta untuk dicek atau diidentifikasi ulang. Apabila diperoleh SPPT di mana Wajib Pajak sudah membayar untuk segera diselesaikan petugas yang menerima pembayaran,” kata Purwanto.
Lebih lanjut, ia mengatakan, berdasar pengakuan dari koordinator pungut pajak kalurahan, terdapat kesalahan ini disebabkan karena keteledoran dan kurang tertibnya petugas kalurahan dalam administrasi perpajakan.

“Petugas pungut sudah menyatakan akan bertanggungjawab menyelesaikan pajak yang dikelola,” ucapnya.
Disinggung mengenai adanya indikasi oknum yang bermain atau menggunakan uang pajak dari wajib pajak, dirinya menyebut jika hal tersebut membutuhkan pendalaman yang lebih lanjut.
“Pada prinsipnya dilakukan inventarisir oleh Pemkal terhadap tunggakan pajak. Jika ada WP yang membayar tapi di data BKAD nunggak akan diselesaikan petugas tingkat kalurahan atau dukuh berdasarkan hasil temuan,” tandas dia.
“Tetep akan kami pantau terus perkembangannya,” tegasnya.
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Aji Sukendro, menambahkan, saat ini pemerintah kalurahan bersama BKAD tengah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data piutang PBB-P2 di Kalurahan Sawahan.
“Pihak kalurahan sudah mengambil langkah dengan melakukan pendataan, pengecekan, dan verifikasi. Jadi data-data piutang yang ada di BKAD dilakukan pengecekan. Setelah itu baru dibayarkan apabila memang masyarakat sudah membayar tetapi masih tercatat memiliki tunggakan,” kata Aji saat dikonfirmasi.
Aji menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya indikasi penyelewengan dalam kasus tersebut. Menurutnya, persoalan lebih mengarah pada keteledoran dalam proses administrasi pembayaran pajak.
“Lebih kepada unsur ketidaksengajaan atau keteledoran administrasi. Misalnya ada masyarakat yang membayar pajak dengan menitipkan uang kepada Pak Dukuh, tetapi kemudian lupa dicatat atau belum disetorkan. Hal-hal seperti itu yang mungkin bisa terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk menyelesaikan persoalan tunggakan yang selama ini dikeluhkan warga.
Sementara itu, Lurah Sawahan, Suwarto, mengakui terdapat kelalaian dalam administrasi pengelolaan pembayaran PBB-P2 di wilayahnya. Pihaknya kini langsung melakukan verifikasi bersama koordinator PBB tingkat kalurahan dan para dukuh.
“Kalau memang belum dibayarkan sementara masyarakat sudah membayar, ya harus dibayarkan (diganti). Intinya seperti itu,” tegas Suwarto.
Dia menargetkan seluruh persoalan administrasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat akhir Juli 2026.
“Kami beri tenggat sampai akhir Juli untuk membereskan semuanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, warga Padukuhan Sawur mengeluhkan tagihan PBB-P2 yang terus muncul setiap tahun meski mereka mengaku rutin melunasi kewajibannya. Kondisi itu membuat warga mempertanyakan ke mana uang pajak yang telah mereka bayarkan, bahkan memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran pajak.
Penelusuran juga menemukan Kalurahan Sawahan memang memiliki tunggakan PBB-P2 yang cukup besar dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data BKAD Gunungkidul, tunggakan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp45.905.990, sedangkan pada 2024 sebesar Rp39.206.012. Dengan demikian, total tunggakan dalam dua tahun mencapai sekitar Rp85 juta, di luar denda.
Nilai tersebut tergolong besar jika dibandingkan dengan potensi penerimaan PBB-P2 Kalurahan Sawahan yang hanya sekitar Rp160 juta setiap tahun. Karena itu, proses verifikasi yang kini dilakukan diharapkan mampu memastikan apakah tunggakan tersebut benar-benar merupakan pajak yang belum dibayar masyarakat atau hanya persoalan administrasi yang belum tertib.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
