Pemerintahan
Akhirnya Dibebankan APBD Gunungkidul, Beban Gaji P3K Capai 29 Miliar Per Tahun
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang direkrut pada tahun 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akhirnya ditanggung oleh anggaran daerah. Sebelumnya, beban gaji ribuan P3K ini berpeluang ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Namun dalam perkembangannya, beban gaji akhirnya kemudian ditanggung oleh keuangan daerah. Anggaran puluhan miliar sendiri disiapkan oleh Pemkab Gunungkidul guna membayarkan gaji P3K ini.
Kasubid Penyusunan Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Sunu Wasana, menyampaikan, sebelumnya beban gaji ribuan P3K sempat berpeluang akan mendapatkan tambahan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersendiri dari pemerintah pusat. Namun kemudian terdapat kebijakan dari pemerintah pusat melalui surat nomor S204/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja dalam alokasi DAU tahun 2022 Dirjen Perimbangan Keuangan yang menyampaikan jika beban gaji dimasukkan dalam DAU daerah.
“Kalau beban gaji P3K di lingkungan Pemkab Gunungkidul per tahunnya mencapai Rp. 29,2 miliar,” ucap Sunu, Rabu (12/01/2022).
“Kabar awal kan akan mendapatkan tambahan DAU tersendiri, tapi ternyata setelah DAU terbit ternyata di dalamnya juga termasuk pembiayaan gaji P3K. Ya mau gimana lagi, akhirnya tetap kita ploting lagi,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya pembiayaan P3K melalui APBD sendiri memang cukup memberatkan keuangan daerah. Ia menyampaikan jika sebagai gambaran Pendapatan Asli Daerah (Gunungkidul) hanya sekitar Rp. 251,2 miliar atau hanya sekitar 11,9% dari jumlah APBD. PAD ini disebutnya hanya cukup untuk kebutuhan belanja rutin pemerintah. Ia mengungkapkan jika angka ketergantungan anggaran di Gunungkidul masih tinggi terhadap dana dari pemerintah pusat.

“Sudah jadi kewajiban ya, ya mau tidak mau kita alokasikan anggarannya,” terangnya.
Sebagai konsekuensinya, Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul ke depannya akan melakukan efisiensi belanja sesuai skala prioritas yang telah ditentukan.
“Kalau sekarang mau bikin surat edaran tentang efisiensi sudah tidak bisa, ini sudah wajib semua. Wajib mengikat yang sesuai regulasi dan wajib mengikat yang rutin,” pungkasnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
