fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Alokasi dan Harga Pupuk Subsidi Yang Akan Mulai Distribusi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul mulai mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk tahun ini. Pupuk bersubsidi pada tahun ini difokuskan pada jenis Urea dan NPK serta hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian yang sudah ditentukan.

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Sustiwiningsih, menyebut jika alokasi pupuk bersubsidi bagi petani di Gunungkidul pada tahun ini sudah ditentukan. Tercatat sebanyak 23.534 ton pupuk jenis Urea, 12.102 ton pupuk jenis NPK, dan 193 ton pupuk jenis NPK formula akan didistribusikan sepanjang tahun 2023 ini.

Pada tahun 2023, Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.

Berita Lainnya  Lelang Jabatan 5 Kepala Dinas, Ini Nama-nama yang Lolos Tiga Besar

“Sudah ada alokasinya, tahun 2023 sudah mulai distribusi menggunakan kartu tani,” kata Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Sustiwiningsih,Kamis (02/02/2023).

Adapun alokasi pupuk pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu. Tahun lalu, alokasi pupuk jenis Urea hanya sekitar 17 ribu ton saja sedangkan pupuk jenis NPK sekitar 8 ribu ton. Menurutnya, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi pada tahun lalu sudah cukup baik yang mencapai diatas 80%.

“Realisasi pupuk bersubsidi sampai dengan bulan November Urea sebesar 83,66% dan NPK 89,31% dari alokasi,” imbuhnya.

Dijelaskannya, tahun 2023 ini terdapat ketentuan pemakaian pupuk subsidi yang dibatasi ke sembilan komoditas saja. Diantaranya ialah Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Cabe, Bawang Putih, Kopi Rakyat, Kakao, dan Tebu Rakyat.

Berita Lainnya  APBDP 2018 Akhirnya Tidak Disetujui Gubernur, Bupati : Tetap Bisa Dilaksanakan Melalui Perbup

“Pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan komoditas saja, petani bisa menebus di tempat-tempat resmi yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler