Politik
Bawaslu Temukan Ribuan APK Diduga Melanggar Aturan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mencatat adanya ribuan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul yang melanggar aturan. Pihak Bawaslu kemudian melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan penertiban atas temuan pelanggaran pemasangan APK tersebut.
Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan berdasarkan hasil penyisiran dan pengawasan yang dilakukan oleh bawaslu ada 9.253 buah APK yang tersebar di 18 Kapanewon di Gunungkidul. APK tersebut meliputi baliho, spanduk, rontek, bendera partai, dan bahan kampanye lainnya.
Adapun rinciannya, untuk paslon nmor urut 1 Sutrisno Wibowo- Mahmud Ardi W memasang 1.493 APK dan yang melanggar sebanyak 473 unit, pasangan Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi memasang 1.685 APK dan yang melanggar 217.
Selanjutnya paslon Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi memasang 2.722 APK dan yang melanggar 354 unit, serta paslon Sunaryanta-Heri Susanto memasang 3.353 unit APK dan yang melanggar 286 unit.
“Data tersebut per 4 November 2020 lali. Kami terus melakukan penyisiran, dimungkinkan bisa bertambah jumlahnya,” terang Sudarmanto saat dikonfirmasi.

Dugaan pelanggaran sendiri terutama dari sisi jumlah dan tata cara pemasangab yang diatur dalam perbup nomo 86 tahun 2020 dan diperbarui nomor 91 tahun 2020. Pihaknya memastikan pengawasan berjalan dengan baik, petugas di lapangan kemudian mrlapor ke Bawaslu Kabupaten dan nantinya menjadi bahan rekomendasi.
“Kami sudah layangkan surat rekomendasi ke KPU untuk segera dilakukan penertiban,” paparnya.
Nantinya jika telah dilakukan penertiban, tentu jumlah pelanggaran akan berkurang. Akan tetapi bisa jadi jumlah APK yang terpasang akan semakin banyak karena paslon tentunya akan memasang APK yang baru.
Sementara itu, Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan nantinya jika KPU telah mendapatkan surat rekomebdasi akan segera melakukan tindak lanjut dengan mengirim surat resmi ke masing-masing paslon. Dalam surat tersebyt meminta agar tim dari paslon untuk melakukan penertiban.
“Kalau sudah ada surat rekomendasi dari Bawaslu nanti akan segera ditindak lanjuti,” ujar Qomar.
Jika nantinya tidak segera diindahkan tentunya petugas menggandeng pihak berwajib akan melakukan penertiban di titik-titik yang sekiranya ada pelanggaran.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa7 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan1 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
