Politik
Bawaslu Temukan Ribuan APK Diduga Melanggar Aturan




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mencatat adanya ribuan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul yang melanggar aturan. Pihak Bawaslu kemudian melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan penertiban atas temuan pelanggaran pemasangan APK tersebut.
Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan berdasarkan hasil penyisiran dan pengawasan yang dilakukan oleh bawaslu ada 9.253 buah APK yang tersebar di 18 Kapanewon di Gunungkidul. APK tersebut meliputi baliho, spanduk, rontek, bendera partai, dan bahan kampanye lainnya.
Adapun rinciannya, untuk paslon nmor urut 1 Sutrisno Wibowo- Mahmud Ardi W memasang 1.493 APK dan yang melanggar sebanyak 473 unit, pasangan Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi memasang 1.685 APK dan yang melanggar 217.
Selanjutnya paslon Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi memasang 2.722 APK dan yang melanggar 354 unit, serta paslon Sunaryanta-Heri Susanto memasang 3.353 unit APK dan yang melanggar 286 unit.
“Data tersebut per 4 November 2020 lali. Kami terus melakukan penyisiran, dimungkinkan bisa bertambah jumlahnya,” terang Sudarmanto saat dikonfirmasi.




Dugaan pelanggaran sendiri terutama dari sisi jumlah dan tata cara pemasangab yang diatur dalam perbup nomo 86 tahun 2020 dan diperbarui nomor 91 tahun 2020. Pihaknya memastikan pengawasan berjalan dengan baik, petugas di lapangan kemudian mrlapor ke Bawaslu Kabupaten dan nantinya menjadi bahan rekomendasi.
“Kami sudah layangkan surat rekomendasi ke KPU untuk segera dilakukan penertiban,” paparnya.
Nantinya jika telah dilakukan penertiban, tentu jumlah pelanggaran akan berkurang. Akan tetapi bisa jadi jumlah APK yang terpasang akan semakin banyak karena paslon tentunya akan memasang APK yang baru.
Sementara itu, Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan nantinya jika KPU telah mendapatkan surat rekomebdasi akan segera melakukan tindak lanjut dengan mengirim surat resmi ke masing-masing paslon. Dalam surat tersebyt meminta agar tim dari paslon untuk melakukan penertiban.
“Kalau sudah ada surat rekomendasi dari Bawaslu nanti akan segera ditindak lanjuti,” ujar Qomar.
Jika nantinya tidak segera diindahkan tentunya petugas menggandeng pihak berwajib akan melakukan penertiban di titik-titik yang sekiranya ada pelanggaran.
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
BKPPD Gunungkidul Kembali Dalami Dugaan Perselingkuhan ASN
-
Sosial1 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Dikukuhan Sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Organisasi Tarung Derajat
-
Sosial1 minggu yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Terkendala Aturan, Proses PAW 3 Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Dilakukan
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Pecat 2 ASN Yang Terlibat Skandal Asusila
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Sosial2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Aliansi Jaga Demokrasi Bersama BEM DIY Demo Tuntut Adili Jokowi
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah