Politik
Bawaslu Temukan Ribuan APK Diduga Melanggar Aturan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mencatat adanya ribuan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul yang melanggar aturan. Pihak Bawaslu kemudian melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan penertiban atas temuan pelanggaran pemasangan APK tersebut.
Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan berdasarkan hasil penyisiran dan pengawasan yang dilakukan oleh bawaslu ada 9.253 buah APK yang tersebar di 18 Kapanewon di Gunungkidul. APK tersebut meliputi baliho, spanduk, rontek, bendera partai, dan bahan kampanye lainnya.
Adapun rinciannya, untuk paslon nmor urut 1 Sutrisno Wibowo- Mahmud Ardi W memasang 1.493 APK dan yang melanggar sebanyak 473 unit, pasangan Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi memasang 1.685 APK dan yang melanggar 217.
Selanjutnya paslon Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi memasang 2.722 APK dan yang melanggar 354 unit, serta paslon Sunaryanta-Heri Susanto memasang 3.353 unit APK dan yang melanggar 286 unit.
“Data tersebut per 4 November 2020 lali. Kami terus melakukan penyisiran, dimungkinkan bisa bertambah jumlahnya,” terang Sudarmanto saat dikonfirmasi.

Dugaan pelanggaran sendiri terutama dari sisi jumlah dan tata cara pemasangab yang diatur dalam perbup nomo 86 tahun 2020 dan diperbarui nomor 91 tahun 2020. Pihaknya memastikan pengawasan berjalan dengan baik, petugas di lapangan kemudian mrlapor ke Bawaslu Kabupaten dan nantinya menjadi bahan rekomendasi.
“Kami sudah layangkan surat rekomendasi ke KPU untuk segera dilakukan penertiban,” paparnya.
Nantinya jika telah dilakukan penertiban, tentu jumlah pelanggaran akan berkurang. Akan tetapi bisa jadi jumlah APK yang terpasang akan semakin banyak karena paslon tentunya akan memasang APK yang baru.
Sementara itu, Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan nantinya jika KPU telah mendapatkan surat rekomebdasi akan segera melakukan tindak lanjut dengan mengirim surat resmi ke masing-masing paslon. Dalam surat tersebyt meminta agar tim dari paslon untuk melakukan penertiban.
“Kalau sudah ada surat rekomendasi dari Bawaslu nanti akan segera ditindak lanjuti,” ujar Qomar.
Jika nantinya tidak segera diindahkan tentunya petugas menggandeng pihak berwajib akan melakukan penertiban di titik-titik yang sekiranya ada pelanggaran.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
