Uncategorized
Proses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
Wonosari,(pidjar.com)- Kasus pencurian yang dilakukan pasangan suami istri asal Purworejo di kawasan wisata Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, dipastikan terus berlanjut ke tahap penyidikan. Polisi menduga pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian dengan sasaran wisatawan maupun pengunjung yang tengah beribadah.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitrianta mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku yakni S (59) dan I (59) warga Purworejo tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, aparat kepolisian mengungkap pola aksi kedua pelaku dilakukan saat momentum libur dan memanfaatkan waktu salat zuhur.
Modus yang digunakan yakni mengambil barang milik korban yang diletakkan di samping korbannya saat sedang melaksanakan ibadah.
“Polanya melakukan pencurian ini di hari libur saat kawasan pantai ramai pengunjung. Nah saat jam-jam salat zuhur itu kan banyak yang ibadah di mushala, keduanya melancarkan aksi pencurian itu,” kata Kapolsek Tanjungsari, Senin, (25/05/2026) saat ditemui.
Ia menyebut lokasi tersebut memang sudah beberapa kali terjadi kasus serupa sehingga dilakukan pengawasan khusus. Minggu, (24/05/2026) kemarin, seorang pengunjung pantai Drini tengah beribadah di masjid yang berada di kawasan pantai tersebut.

Saat itu tas yang ia letakkan di sampingnya diambil oleh seorang perempuan. Beruntung korban mengetahui hal tersebut, saat pelaku hendak melarikan diri warga dengan sigap menghadang dan menangkapnya.
“Kasus kemarin itu yang diambil sebuah tas di dalamnya terdapat handphone dan uang sekitar Rp 111.000,” jelasnya.
Kasus semacam ini hampir sama dengan yang terjadi pada 25 Desember 2025 lalu. Saat itu seorang pengunjung dari Semarang kehilangan uang tunai sebesar Rp 10 juta dan 2 unit handphone di kawasan pantai. Total kerugiannya yakni sebesar Rp 14 juta.
“Ciri-ciri pelaku dan pola aksinya pun dinilai memiliki kesamaan dengan kejadian-kejadian sebelumnya. Kendaraan yang digunakan pun sama,” tambahnya.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan aksi keduanya.
“Saat dilakukan pemeriksaan kemarin itu ternyata barang bukti handphone infinix milik salah satu pelaku itu adalah handphone yang diambil pada kejadian di 25 Desember 2026,” kata dia.
“Proses hukum atas kasus inu tetap berlanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tandas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat bepergian maupun berada di kawasan wisata. Barang bawaan diminta tetap berada dalam pengawasan dan tidak ditinggalkan saat beraktivitas, termasuk ketika beribadah.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 hari yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized4 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa2 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 hari yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
