Pemerintahan
Razia Miras di Wonosari dan Playen, Petugas Amankan Ratusan Botol
Wonosari,(pidjar.com)– Upaya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menekan peredaran minuman beralkohol terus digencarkan. Dalam operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan TNI dan Polri pada Jumat (12/06/2026) malam kemarin, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sejumlah lokasi di wilayah Wonosari dan Playen.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno mengatakan operasi gabungan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
“Ada beberapa yang menjadi sasaran operasi kami diantaranya di Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, dan Kalurahan Gading, Kapanewon Playen,” kata Sumarno, Sabtu (13/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merk minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Diantaranya ciu beragam ukuran kemasan dan rasa, anggur Kolesom, Bir Bintang, hingga Kawa-Kawa Anggur Hijau dengan kadar alkohol bervariasi.
“Total sebanyak 121 botol berhasil diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Gunungkidul untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.
“Pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan,” jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum serta berbagai dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Operasi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga memastikan kepastian hukum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan yang telah ditetapkan. Penindakan akan terus dilakukan terhadap setiap bentuk pelanggaran sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah,” katanya.
Ia berharap ke depannya masyarakat juga memiliki peranan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras.
Apabila di lingkungan terdapat penjual miras segera menghubungi pihak berwajib agar dapat ditindak.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized1 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized1 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
