Pemerintahan
Razia Miras di Wonosari dan Playen, Petugas Amankan Ratusan Botol
Wonosari,(pidjar.com)– Upaya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menekan peredaran minuman beralkohol terus digencarkan. Dalam operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan TNI dan Polri pada Jumat (12/06/2026) malam kemarin, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sejumlah lokasi di wilayah Wonosari dan Playen.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno mengatakan operasi gabungan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
“Ada beberapa yang menjadi sasaran operasi kami diantaranya di Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, dan Kalurahan Gading, Kapanewon Playen,” kata Sumarno, Sabtu (13/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merk minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Diantaranya ciu beragam ukuran kemasan dan rasa, anggur Kolesom, Bir Bintang, hingga Kawa-Kawa Anggur Hijau dengan kadar alkohol bervariasi.
“Total sebanyak 121 botol berhasil diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Gunungkidul untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.
“Pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan,” jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum serta berbagai dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Operasi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga memastikan kepastian hukum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan yang telah ditetapkan. Penindakan akan terus dilakukan terhadap setiap bentuk pelanggaran sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah,” katanya.
Ia berharap ke depannya masyarakat juga memiliki peranan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras.
Apabila di lingkungan terdapat penjual miras segera menghubungi pihak berwajib agar dapat ditindak.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal2 hari yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized4 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized4 hari yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa2 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
