Connect with us

Hukum

Belum Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta ke Negara, Kejaksaan Telusuri Aset Carik Bohol

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)- Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus Korupsi Dana Desa Bohol, yakni Kelik Istanto, Jumat, (17/04/2026). Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Yogyakarta yang menjatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara terhadap Carik Bohol nonaktif tersebut. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih tak membayar denda maupun uang pengganti sejumlah ratusan juta yang dibebankan kepadanya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniaawan mengungkapkan, pagi ini pihaknya melakukan eksekusi terhadap Kelik Istanto di Lapas Wirogunan. Dengan demikian status yang bersangkutan sudah bukan lagi sebagai tahanan melainkan warga binaan Lapas karena perkara yang dihadapi telah mendapat ketetapan hukum dari majelis hakim.

“Hari ini kami eksekusi setelah adanya putusan Pengadilan pada 12 Maret 2026 lalu,” kata Alfian.

Dalam perkara korupsi dana desa 2022-2024 ini, Kelik dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara kurungan dan pembayaran uang penggnti sebesar Rp 114.201.961 atau pidana kurungan selama 6 bulan.

Berita Lainnya  Jaga Harga dan Stok, Dinas Minta Masyarakat Tak Lakukan Panic Buying

Menurutnya, batas waktu pengembalian denda sampai batas pidana pokoknya berakhir. Dari Kejaksaan nantinya juga akan berupaya untuk melakukan pelacakan aset-asetnya sekiranya ada bisa disita dan dilelang sebagai pengembalian kerugian negara jika nantinya uang denda maupun pengganti tak kunjung dibayarkan.

“Kalau yang perkara Kelik Istanto sudah selesai. Tinggal yang Margana (Lurah) yang belum karena masih dalam proses Banding, putusannya dijadwalkan pada 28 April 2026,” sambung dia.

Alfian menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman penjara terhadap Margana hanya 1 tahun kurungan tanpa dibebani pidana denda dan uang pengganti padahal

“Alasan kami banding atas perkara Margana ini karena vonisnya jauh di bawah tuntutan kami di mana putusannya tidak sampai 2/3 dari tuntutan, kemudian terdakwa Margana tidak dibebani pidana denda dan uang pengganti padahal menurut kami terdakwa juga ikut menikmati uang yang berasal dari keuangan kalurahan Bohol yang menyebabkan adanya kerugian negara,” terang dia.

“Kami tidak sependapat di mana dalam pertimbangannya hakim memutuskan terhadap uang yang sudah dikembalikan kemudian tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada terdakwa Margana. Sebagaimana dalam pasal 4 UU tipikor dijelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” jelas Alfian.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pemerintah terus melakukan pemantauan atas perkara korupsi yang menyeret nama Lurah dan Carik Bohol tersebut. Berkaitan dengan sanksi, ia mengatakan bahwa untuk perkara Lurah Bohol pemerintah menunggu proses hukum benar-benar selesai. Mengingat saat ini masih dalam proses Banding.

Berita Lainnya  Dua Pegawainya Terlibat Kasus Pencabulan, Kemenag Gunungkidul Akan Lakukan Evaluasi Mendalam

“Sedangkan untuk perkara Carik saat ini kami sedang difasilitasi Bagian Hukum untuk mendapatkan salinan putusannya. Jika sudah dapat, nanti kami komunikasikan tindaklanjutnya (sanksi),” ucap Kriswantoro.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler