Hukum
Belum Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta ke Negara, Kejaksaan Telusuri Aset Carik Bohol
Wonosari,(pidjar.com)- Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus Korupsi Dana Desa Bohol, yakni Kelik Istanto, Jumat, (17/04/2026). Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Yogyakarta yang menjatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara terhadap Carik Bohol nonaktif tersebut. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih tak membayar denda maupun uang pengganti sejumlah ratusan juta yang dibebankan kepadanya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniaawan mengungkapkan, pagi ini pihaknya melakukan eksekusi terhadap Kelik Istanto di Lapas Wirogunan. Dengan demikian status yang bersangkutan sudah bukan lagi sebagai tahanan melainkan warga binaan Lapas karena perkara yang dihadapi telah mendapat ketetapan hukum dari majelis hakim.
“Hari ini kami eksekusi setelah adanya putusan Pengadilan pada 12 Maret 2026 lalu,” kata Alfian.
Dalam perkara korupsi dana desa 2022-2024 ini, Kelik dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara kurungan dan pembayaran uang penggnti sebesar Rp 114.201.961 atau pidana kurungan selama 6 bulan.
Menurutnya, batas waktu pengembalian denda sampai batas pidana pokoknya berakhir. Dari Kejaksaan nantinya juga akan berupaya untuk melakukan pelacakan aset-asetnya sekiranya ada bisa disita dan dilelang sebagai pengembalian kerugian negara jika nantinya uang denda maupun pengganti tak kunjung dibayarkan.

“Kalau yang perkara Kelik Istanto sudah selesai. Tinggal yang Margana (Lurah) yang belum karena masih dalam proses Banding, putusannya dijadwalkan pada 28 April 2026,” sambung dia.
Alfian menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman penjara terhadap Margana hanya 1 tahun kurungan tanpa dibebani pidana denda dan uang pengganti padahal
“Alasan kami banding atas perkara Margana ini karena vonisnya jauh di bawah tuntutan kami di mana putusannya tidak sampai 2/3 dari tuntutan, kemudian terdakwa Margana tidak dibebani pidana denda dan uang pengganti padahal menurut kami terdakwa juga ikut menikmati uang yang berasal dari keuangan kalurahan Bohol yang menyebabkan adanya kerugian negara,” terang dia.
“Kami tidak sependapat di mana dalam pertimbangannya hakim memutuskan terhadap uang yang sudah dikembalikan kemudian tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada terdakwa Margana. Sebagaimana dalam pasal 4 UU tipikor dijelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” jelas Alfian.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pemerintah terus melakukan pemantauan atas perkara korupsi yang menyeret nama Lurah dan Carik Bohol tersebut. Berkaitan dengan sanksi, ia mengatakan bahwa untuk perkara Lurah Bohol pemerintah menunggu proses hukum benar-benar selesai. Mengingat saat ini masih dalam proses Banding.
“Sedangkan untuk perkara Carik saat ini kami sedang difasilitasi Bagian Hukum untuk mendapatkan salinan putusannya. Jika sudah dapat, nanti kami komunikasikan tindaklanjutnya (sanksi),” ucap Kriswantoro.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
