Hukum
Belum Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta ke Negara, Kejaksaan Telusuri Aset Carik Bohol
Wonosari,(pidjar.com)- Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus Korupsi Dana Desa Bohol, yakni Kelik Istanto, Jumat, (17/04/2026). Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Yogyakarta yang menjatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara terhadap Carik Bohol nonaktif tersebut. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih tak membayar denda maupun uang pengganti sejumlah ratusan juta yang dibebankan kepadanya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniaawan mengungkapkan, pagi ini pihaknya melakukan eksekusi terhadap Kelik Istanto di Lapas Wirogunan. Dengan demikian status yang bersangkutan sudah bukan lagi sebagai tahanan melainkan warga binaan Lapas karena perkara yang dihadapi telah mendapat ketetapan hukum dari majelis hakim.
“Hari ini kami eksekusi setelah adanya putusan Pengadilan pada 12 Maret 2026 lalu,” kata Alfian.
Dalam perkara korupsi dana desa 2022-2024 ini, Kelik dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara kurungan dan pembayaran uang penggnti sebesar Rp 114.201.961 atau pidana kurungan selama 6 bulan.
Menurutnya, batas waktu pengembalian denda sampai batas pidana pokoknya berakhir. Dari Kejaksaan nantinya juga akan berupaya untuk melakukan pelacakan aset-asetnya sekiranya ada bisa disita dan dilelang sebagai pengembalian kerugian negara jika nantinya uang denda maupun pengganti tak kunjung dibayarkan.

“Kalau yang perkara Kelik Istanto sudah selesai. Tinggal yang Margana (Lurah) yang belum karena masih dalam proses Banding, putusannya dijadwalkan pada 28 April 2026,” sambung dia.
Alfian menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman penjara terhadap Margana hanya 1 tahun kurungan tanpa dibebani pidana denda dan uang pengganti padahal
“Alasan kami banding atas perkara Margana ini karena vonisnya jauh di bawah tuntutan kami di mana putusannya tidak sampai 2/3 dari tuntutan, kemudian terdakwa Margana tidak dibebani pidana denda dan uang pengganti padahal menurut kami terdakwa juga ikut menikmati uang yang berasal dari keuangan kalurahan Bohol yang menyebabkan adanya kerugian negara,” terang dia.
“Kami tidak sependapat di mana dalam pertimbangannya hakim memutuskan terhadap uang yang sudah dikembalikan kemudian tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada terdakwa Margana. Sebagaimana dalam pasal 4 UU tipikor dijelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” jelas Alfian.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pemerintah terus melakukan pemantauan atas perkara korupsi yang menyeret nama Lurah dan Carik Bohol tersebut. Berkaitan dengan sanksi, ia mengatakan bahwa untuk perkara Lurah Bohol pemerintah menunggu proses hukum benar-benar selesai. Mengingat saat ini masih dalam proses Banding.
“Sedangkan untuk perkara Carik saat ini kami sedang difasilitasi Bagian Hukum untuk mendapatkan salinan putusannya. Jika sudah dapat, nanti kami komunikasikan tindaklanjutnya (sanksi),” ucap Kriswantoro.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized5 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
