Kriminal
Bocah 18 Tahun Dibekuk Usai Bobol Rumah di Piyaman, Jarah Laptop Hingga Helm
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sempat beberapa waktu berfoya-foya dengan hasil kejahatannya, AS alias Unyil warga Padukuhan Surulanang, Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan akhirnya harus meringkuk di balik jeruji penjara. Pemuda yang masih berusia 18 tahun ini dibekuk polisi dan hingga saat ini masih terus diperiksa setelah diketahui menjarah rumah milik Sulasmi (50) warga Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari beberapa waktu lalu.
Penangkapan Unyil sendiri merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polres Gunungkidul usai mendapatkan laporan pencurian dari korban. Saat itu, Unyil yang membobol rumah Sulasmi berhasil menjarah habis hampir seluruh barang-barang berharga di rumah korban. Adapun barang-barang yang berhasil dicuri pelaku adalah 2 unit laptop, 1 buah HP, serta 1 unit sepeda.
“Bahkan 1 buah helm milik korban juga ikut dibawa kabur oleh tersangka,” tutup Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, Selasa (17/04/2018) pagi.
Akibat dari peristiwa tersebut menurut Riko, Sulasmi harus menderita kerugian hingga mencapai Rp15 juta rupiah.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela di samping rumah korban. Unyil sendiri bisa leluasa beraksi lantaran saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku keluar dari pintu belakang sembari membawa barang-barang jarahannya,” imbuh dia.
Melalui penyelidikan yang cukup memakan waktu, petugas akhirnya berhasil mendapatkan petunjuk penting saat berhasil melacak sejumlah barang curian yang dijual oleh pelaku. Hasilnya, polisi menduga bahwa Unyil sebagai pelaku pencurian tersebut.
Tak mau membuang waktu, polisi pun lantas berusaha kembali melacak keberadaan pelaku. Tak berselang lama, petugas mendapatkan informasi keberadaan Unyil yang tengah berada di rumahnya pada awal bulan lalu.
“Kita lakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya, Unyil berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” beber Riko.
Dalam pemeriksaan sendiri, Unyil telah mengakui semua perbuatannya. Namun demikian, hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui wilayah operasi maupun jaringan pelaku pencurian yang diawaki oleh Unyil.
“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Riko.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
