fbpx
Connect with us

Kriminal

Bocah 18 Tahun Dibekuk Usai Bobol Rumah di Piyaman, Jarah Laptop Hingga Helm

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Sempat beberapa waktu berfoya-foya dengan hasil kejahatannya, AS alias Unyil warga Padukuhan Surulanang, Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan akhirnya harus meringkuk di balik jeruji penjara. Pemuda yang masih berusia 18 tahun ini dibekuk polisi dan hingga saat ini masih terus diperiksa setelah diketahui menjarah rumah milik Sulasmi (50) warga Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari beberapa waktu lalu.

Penangkapan Unyil sendiri merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polres Gunungkidul usai mendapatkan laporan pencurian dari korban. Saat itu, Unyil yang membobol rumah Sulasmi berhasil menjarah habis hampir seluruh barang-barang berharga di rumah korban. Adapun barang-barang yang berhasil dicuri pelaku adalah 2 unit laptop, 1 buah HP, serta 1 unit sepeda.

Berita Lainnya  Ngaku Anggota Polisi, Komplotan Pria Culik dan Peras Warga Karangmojo

“Bahkan 1 buah helm milik korban juga ikut dibawa kabur oleh tersangka,” tutup Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, Selasa (17/04/2018) pagi.

Akibat dari peristiwa tersebut menurut Riko, Sulasmi harus menderita kerugian hingga mencapai Rp15 juta rupiah.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela di samping rumah korban. Unyil sendiri bisa leluasa beraksi lantaran saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku keluar dari pintu belakang sembari membawa barang-barang jarahannya,” imbuh dia.

Melalui penyelidikan yang cukup memakan waktu, petugas akhirnya berhasil mendapatkan petunjuk penting saat berhasil melacak sejumlah barang curian yang dijual oleh pelaku. Hasilnya, polisi menduga bahwa Unyil sebagai pelaku pencurian tersebut.

Berita Lainnya  Hendak ke Bali, Maling Truk Dicegat Polisi Saat Sedang Istirahat

Tak mau membuang waktu, polisi pun lantas berusaha kembali melacak keberadaan pelaku. Tak berselang lama, petugas mendapatkan informasi keberadaan Unyil yang tengah berada di rumahnya pada awal bulan lalu.

“Kita lakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya, Unyil berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” beber Riko.

Dalam pemeriksaan sendiri, Unyil telah mengakui semua perbuatannya. Namun demikian, hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui wilayah operasi maupun jaringan pelaku pencurian yang diawaki oleh Unyil.

“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Riko.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler