Kriminal
Bocah 18 Tahun Dibekuk Usai Bobol Rumah di Piyaman, Jarah Laptop Hingga Helm
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sempat beberapa waktu berfoya-foya dengan hasil kejahatannya, AS alias Unyil warga Padukuhan Surulanang, Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan akhirnya harus meringkuk di balik jeruji penjara. Pemuda yang masih berusia 18 tahun ini dibekuk polisi dan hingga saat ini masih terus diperiksa setelah diketahui menjarah rumah milik Sulasmi (50) warga Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari beberapa waktu lalu.
Penangkapan Unyil sendiri merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polres Gunungkidul usai mendapatkan laporan pencurian dari korban. Saat itu, Unyil yang membobol rumah Sulasmi berhasil menjarah habis hampir seluruh barang-barang berharga di rumah korban. Adapun barang-barang yang berhasil dicuri pelaku adalah 2 unit laptop, 1 buah HP, serta 1 unit sepeda.
“Bahkan 1 buah helm milik korban juga ikut dibawa kabur oleh tersangka,” tutup Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, Selasa (17/04/2018) pagi.
Akibat dari peristiwa tersebut menurut Riko, Sulasmi harus menderita kerugian hingga mencapai Rp15 juta rupiah.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela di samping rumah korban. Unyil sendiri bisa leluasa beraksi lantaran saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku keluar dari pintu belakang sembari membawa barang-barang jarahannya,” imbuh dia.
Melalui penyelidikan yang cukup memakan waktu, petugas akhirnya berhasil mendapatkan petunjuk penting saat berhasil melacak sejumlah barang curian yang dijual oleh pelaku. Hasilnya, polisi menduga bahwa Unyil sebagai pelaku pencurian tersebut.
Tak mau membuang waktu, polisi pun lantas berusaha kembali melacak keberadaan pelaku. Tak berselang lama, petugas mendapatkan informasi keberadaan Unyil yang tengah berada di rumahnya pada awal bulan lalu.
“Kita lakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya, Unyil berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” beber Riko.
Dalam pemeriksaan sendiri, Unyil telah mengakui semua perbuatannya. Namun demikian, hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui wilayah operasi maupun jaringan pelaku pencurian yang diawaki oleh Unyil.
“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Riko.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Sosial8 jam yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized4 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
