Pemerintahan
Cerai Tanpa Izin Pimpinan, ASN Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan
Wonosari,(pidjar.com)- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menjatuhkan sanksi disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran aturan. Salah satu perkara yang belum lama diputuskan oleh BKPPD adalah perkara perceraian tanpa seizin pimpinan sehingg masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sehingga diberikan sanksi disiplin berat pula.
Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengungkapkan, sebagai abdi negara dalam mengambil keputusan perceraian tidak bisa dilakukan secara sembarangan namun ada prosedur yang dilalui sesuai peraturan kepegawaian.
Yangmana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, setiap ASN wajib mengantongi izin resmi sebelum menempuh jalur perpisahan di pengadilan. Jadi apabila tidak izin dengan pimpinan maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin kategori berat.
“Ada satu kasus cerai tanpa memproses surat keterangan dari PPK kami tindak lanjuti dan yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,”ucap Sunawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses perkara perselingkuhan dan asusila yang mengakibatkan kehamilan yang melibatkan 2 ASN di salah satu UPT Puskesmas di Gunungkidul yang srmpat menjadi perhatian khalayak.

“Kalau untuk perkara itu sanksinya belum turun. Kami masih berproses,” ucapnya.
Saat ini kedua ASN tersebut masih bertugas sebagaimana biasanya di kesatuan kerja mereka sembari menunggu proses yang berjalan.
Sunawan menambahkan, total di triwulan pertama ini pihaknya menangani 3 perkara pelanggaran disiplin. Sebagai upaya untuk meneka pelanggaran pegawai, pembinaan terus diupayakan oleh jajaran BKPPD Gunungkidul serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Pihaknya juga berharap agar para kepala OPD untuk peduli dengan bawahan sehingga pelanggaran disiplin melalui pengawasan dan perhatian atasan langsung tidak lagi terjadi.
“Kami terus melakukan pembinaan melalui pimpinan masing-masing,” jelasnya.
Sebagai informasi, di tahun 2025 lalu BKPPD Gunungkidul menangani 10 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai. Mulai dari kasus tindak pidana seksual fisik, melakukan hubungan layaknya suami istri dengan rekan kerja, tidak mematuhi ketentuan jam kerja, hingga melakukan perceraian tanpa izin
Hukuman ringan, sedang, berat dengan penurunan jabatan hingga pemecatan pun diterapkan di tahun 2025 lalu.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized5 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
