Pemerintahan
Cerai Tanpa Izin Pimpinan, ASN Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan
Wonosari,(pidjar.com)- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menjatuhkan sanksi disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran aturan. Salah satu perkara yang belum lama diputuskan oleh BKPPD adalah perkara perceraian tanpa seizin pimpinan sehingg masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sehingga diberikan sanksi disiplin berat pula.
Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengungkapkan, sebagai abdi negara dalam mengambil keputusan perceraian tidak bisa dilakukan secara sembarangan namun ada prosedur yang dilalui sesuai peraturan kepegawaian.
Yangmana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, setiap ASN wajib mengantongi izin resmi sebelum menempuh jalur perpisahan di pengadilan. Jadi apabila tidak izin dengan pimpinan maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin kategori berat.
“Ada satu kasus cerai tanpa memproses surat keterangan dari PPK kami tindak lanjuti dan yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,”ucap Sunawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses perkara perselingkuhan dan asusila yang mengakibatkan kehamilan yang melibatkan 2 ASN di salah satu UPT Puskesmas di Gunungkidul yang srmpat menjadi perhatian khalayak.

“Kalau untuk perkara itu sanksinya belum turun. Kami masih berproses,” ucapnya.
Saat ini kedua ASN tersebut masih bertugas sebagaimana biasanya di kesatuan kerja mereka sembari menunggu proses yang berjalan.
Sunawan menambahkan, total di triwulan pertama ini pihaknya menangani 3 perkara pelanggaran disiplin. Sebagai upaya untuk meneka pelanggaran pegawai, pembinaan terus diupayakan oleh jajaran BKPPD Gunungkidul serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Pihaknya juga berharap agar para kepala OPD untuk peduli dengan bawahan sehingga pelanggaran disiplin melalui pengawasan dan perhatian atasan langsung tidak lagi terjadi.
“Kami terus melakukan pembinaan melalui pimpinan masing-masing,” jelasnya.
Sebagai informasi, di tahun 2025 lalu BKPPD Gunungkidul menangani 10 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai. Mulai dari kasus tindak pidana seksual fisik, melakukan hubungan layaknya suami istri dengan rekan kerja, tidak mematuhi ketentuan jam kerja, hingga melakukan perceraian tanpa izin
Hukuman ringan, sedang, berat dengan penurunan jabatan hingga pemecatan pun diterapkan di tahun 2025 lalu.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized4 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
