Pemerintahan
Cerai Tanpa Izin Pimpinan, ASN Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan
Wonosari,(pidjar.com)- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menjatuhkan sanksi disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran aturan. Salah satu perkara yang belum lama diputuskan oleh BKPPD adalah perkara perceraian tanpa seizin pimpinan sehingg masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sehingga diberikan sanksi disiplin berat pula.
Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengungkapkan, sebagai abdi negara dalam mengambil keputusan perceraian tidak bisa dilakukan secara sembarangan namun ada prosedur yang dilalui sesuai peraturan kepegawaian.
Yangmana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, setiap ASN wajib mengantongi izin resmi sebelum menempuh jalur perpisahan di pengadilan. Jadi apabila tidak izin dengan pimpinan maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin kategori berat.
“Ada satu kasus cerai tanpa memproses surat keterangan dari PPK kami tindak lanjuti dan yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,”ucap Sunawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses perkara perselingkuhan dan asusila yang mengakibatkan kehamilan yang melibatkan 2 ASN di salah satu UPT Puskesmas di Gunungkidul yang srmpat menjadi perhatian khalayak.

“Kalau untuk perkara itu sanksinya belum turun. Kami masih berproses,” ucapnya.
Saat ini kedua ASN tersebut masih bertugas sebagaimana biasanya di kesatuan kerja mereka sembari menunggu proses yang berjalan.
Sunawan menambahkan, total di triwulan pertama ini pihaknya menangani 3 perkara pelanggaran disiplin. Sebagai upaya untuk meneka pelanggaran pegawai, pembinaan terus diupayakan oleh jajaran BKPPD Gunungkidul serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Pihaknya juga berharap agar para kepala OPD untuk peduli dengan bawahan sehingga pelanggaran disiplin melalui pengawasan dan perhatian atasan langsung tidak lagi terjadi.
“Kami terus melakukan pembinaan melalui pimpinan masing-masing,” jelasnya.
Sebagai informasi, di tahun 2025 lalu BKPPD Gunungkidul menangani 10 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai. Mulai dari kasus tindak pidana seksual fisik, melakukan hubungan layaknya suami istri dengan rekan kerja, tidak mematuhi ketentuan jam kerja, hingga melakukan perceraian tanpa izin
Hukuman ringan, sedang, berat dengan penurunan jabatan hingga pemecatan pun diterapkan di tahun 2025 lalu.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
