Pemerintahan
Disepakati UMK dan UMP Naik, Perusahaan Yang Tidak Taat Akan Diberi Sanksi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa hari lalu, pemerintah provinsi DIY dan pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul telah melakukan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Bedasarkan kesepakatan tersebut, jika sekiranya ada perusahaan yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut akan diberikan sanksi.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Joko Edy Wardoyo mengungkapkan, sejauh ini pemerintah daerah telah mengumumkan ketetapan UMK Gunungkidul. Besarannya mencapai 1.571.000, UMK ini akan diberlakukan. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 mendatang.
Perusahaan-perusahaan besar yang ada di Gunungkidul tentunya diwajibkan untuk melakukan pemenuhan kewajiban ini kepada para pekerjanya. Sehingga kemudian tidak berpengaruh pada tingkat kualitas kinerja masing-masing. Hak-hak para pekerja juga diberikan sebagaimana mestinya.
Bukan tidak mungkin jika terdapat aduan dari tenaga kerja, jika perusahaan tidak memberikan haknya sesuai dengan ketentuan akan diberlakukan sanksi yang sepadan.
“Akan kami kirim surat peringatan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Kami arahkan dulu,” terang Joko Edy Wardoyo, Jumat (02/11/2018).

Tidak hanya peringatan atau teguran secara tertulis ataupun lisan yang diberikan, namun juga ada pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pembinaan-pembinaan itu diharapkan mampu memberikan pengertian pada perusahaan yang belum memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketetapan Gubernur beberapa waktu lalu.
Jika sekiranya hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak ditemukan titik terang, akan ada aduan ke dinas tenaga kerja di DIY. Sehingga sanksi administrasi dapat diberlakukan pada perusahaan-perusahaan yang nakal tidak mengindahkan keputusan dari Gubernur.
“Kalau yang tidak diindahkan akan pengawasan khusus dari pemerintah DIY. Kewenangan sanksi administrasi berada di tangan pemerintah provinsi,” imbuh dia.
Pada tanggal 1 November 2018 lalu pemerintah telah diminta untuk mengumumkan pada perusahaan mengenai ketetapan baru ini. Sejauh ini diklaim tidak ada permasalahan dari perusahaan maupun tenaga kerja terkait kebijakan ini. Nantinya dalam penetapan diharapkan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih pada para pekerja.(arista)
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
