Pemerintahan
Disepakati UMK dan UMP Naik, Perusahaan Yang Tidak Taat Akan Diberi Sanksi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa hari lalu, pemerintah provinsi DIY dan pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul telah melakukan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Bedasarkan kesepakatan tersebut, jika sekiranya ada perusahaan yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut akan diberikan sanksi.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Joko Edy Wardoyo mengungkapkan, sejauh ini pemerintah daerah telah mengumumkan ketetapan UMK Gunungkidul. Besarannya mencapai 1.571.000, UMK ini akan diberlakukan. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 mendatang.
Perusahaan-perusahaan besar yang ada di Gunungkidul tentunya diwajibkan untuk melakukan pemenuhan kewajiban ini kepada para pekerjanya. Sehingga kemudian tidak berpengaruh pada tingkat kualitas kinerja masing-masing. Hak-hak para pekerja juga diberikan sebagaimana mestinya.
Bukan tidak mungkin jika terdapat aduan dari tenaga kerja, jika perusahaan tidak memberikan haknya sesuai dengan ketentuan akan diberlakukan sanksi yang sepadan.
“Akan kami kirim surat peringatan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Kami arahkan dulu,” terang Joko Edy Wardoyo, Jumat (02/11/2018).
Tidak hanya peringatan atau teguran secara tertulis ataupun lisan yang diberikan, namun juga ada pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pembinaan-pembinaan itu diharapkan mampu memberikan pengertian pada perusahaan yang belum memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketetapan Gubernur beberapa waktu lalu.
Jika sekiranya hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak ditemukan titik terang, akan ada aduan ke dinas tenaga kerja di DIY. Sehingga sanksi administrasi dapat diberlakukan pada perusahaan-perusahaan yang nakal tidak mengindahkan keputusan dari Gubernur.
“Kalau yang tidak diindahkan akan pengawasan khusus dari pemerintah DIY. Kewenangan sanksi administrasi berada di tangan pemerintah provinsi,” imbuh dia.
Pada tanggal 1 November 2018 lalu pemerintah telah diminta untuk mengumumkan pada perusahaan mengenai ketetapan baru ini. Sejauh ini diklaim tidak ada permasalahan dari perusahaan maupun tenaga kerja terkait kebijakan ini. Nantinya dalam penetapan diharapkan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih pada para pekerja.(arista)
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
