Pemerintahan
Disepakati UMK dan UMP Naik, Perusahaan Yang Tidak Taat Akan Diberi Sanksi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa hari lalu, pemerintah provinsi DIY dan pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul telah melakukan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Bedasarkan kesepakatan tersebut, jika sekiranya ada perusahaan yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut akan diberikan sanksi.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Joko Edy Wardoyo mengungkapkan, sejauh ini pemerintah daerah telah mengumumkan ketetapan UMK Gunungkidul. Besarannya mencapai 1.571.000, UMK ini akan diberlakukan. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 mendatang.
Perusahaan-perusahaan besar yang ada di Gunungkidul tentunya diwajibkan untuk melakukan pemenuhan kewajiban ini kepada para pekerjanya. Sehingga kemudian tidak berpengaruh pada tingkat kualitas kinerja masing-masing. Hak-hak para pekerja juga diberikan sebagaimana mestinya.
Bukan tidak mungkin jika terdapat aduan dari tenaga kerja, jika perusahaan tidak memberikan haknya sesuai dengan ketentuan akan diberlakukan sanksi yang sepadan.
“Akan kami kirim surat peringatan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Kami arahkan dulu,” terang Joko Edy Wardoyo, Jumat (02/11/2018).

Tidak hanya peringatan atau teguran secara tertulis ataupun lisan yang diberikan, namun juga ada pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pembinaan-pembinaan itu diharapkan mampu memberikan pengertian pada perusahaan yang belum memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketetapan Gubernur beberapa waktu lalu.
Jika sekiranya hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak ditemukan titik terang, akan ada aduan ke dinas tenaga kerja di DIY. Sehingga sanksi administrasi dapat diberlakukan pada perusahaan-perusahaan yang nakal tidak mengindahkan keputusan dari Gubernur.
“Kalau yang tidak diindahkan akan pengawasan khusus dari pemerintah DIY. Kewenangan sanksi administrasi berada di tangan pemerintah provinsi,” imbuh dia.
Pada tanggal 1 November 2018 lalu pemerintah telah diminta untuk mengumumkan pada perusahaan mengenai ketetapan baru ini. Sejauh ini diklaim tidak ada permasalahan dari perusahaan maupun tenaga kerja terkait kebijakan ini. Nantinya dalam penetapan diharapkan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih pada para pekerja.(arista)
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized1 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa1 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa2 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
