Peristiwa
Jaringan Peredaran “Pil Sapi” Dibongkar, Satresnarkoba Gunungkidul Ringkus Tiga Pelaku
Wonosari,(pidjar.com)–Peredaran obat berbahaya jenis pil putih berlogo “Y” atau yang kerap disebut “pil sapi” berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Tiga pelaku dari jaringan berbeda berhasil diamankan dalam operasi beruntun yang digelar sejak awal April 2026.
Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah Tanjungsari.
“Dari informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial YF,” jelasnya.
YF (20), warga Tanjungsari, ditangkap pada Rabu malam, 1 April 2026 sekitar pukul 22.45 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 171 butir pil putih berlogo “Y” yang disimpan pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai serta satu unit ponsel yang kemudian menjadi kunci pengembangan kasus.
Dari hasil pemeriksaan isi ponsel, petugas menemukan jejak komunikasi yang mengarah kepada pelaku lain berinisial HA. Tak butuh waktu lama, tim Opsnal bergerak cepat dan menangkap HA (22) di wilayah Semin pada Kamis dini hari, 2 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tangan HA, polisi menyita belasan butir pil serupa.

Pengembangan terus dilakukan. Dari pengakuan HA, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus R pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah ruko di kawasan Jalan Raya Weru–Tawangsari, Sukoharjo.
“Dari tangan R, kami menemukan ribuan butir pil serta berbagai jenis obat lain yang diduga diedarkan tanpa izin,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dari R terbilang besar, antara lain 4.621 butir pil putih berlogo “Y”, ratusan butir obat jenis lain seperti Trihexyphenidyl dan pil kuning berlogo “mf”, serta uang tunai hasil penjualan.
Polisi menyebut, modus para pelaku adalah mengedarkan obat-obatan tersebut secara ilegal demi meraup keuntungan. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena obat diedarkan tanpa standar keamanan dan pengawasan medis.
Ketiga pelaku memiliki latar belakang berbeda, mulai dari pengangguran hingga pelajar. Namun, mereka terhubung dalam satu rantai distribusi peredaran obat ilegal lintas daerah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran obat berbahaya di wilayah Gunungkidul.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat ilegal tidak akan kami toleransi. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” pungkasnya.
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
