fbpx
Connect with us

Peristiwa

Kunjungi Klinik Perawat Yang Diduga Sebabkan Abses, Camat Tanjungsari: Sudah Diselesaikan Kekeluargaan

Diterbitkan

pada

BDG

Tanjungsari, (pidjar.com)–Sebuah praktik pusat perawatan luka modern di Kecamatan Tanjungsari pada Senin (28/10/2019) siang tadi mendapatkan kunjungan dari jajaran Muspika Tanjungsari. Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh Camat Tanjungsari Rakhmadian Wijayanto ini merupakan tindak lanjut atas adanya insiden yang menyebabkan sejumlah warga setempat mengalami luka. Para warga tersebut sebagian besar mengalami luka abses dan bahkan harus menjalani operasi usai mendapatkan suntikan KB di praktik perawat tersebut.

Camat Tanjungsari, Rakhmadian Wijayanto berharap warga Desa Hargosari, Kecamatan Tanjungsari tetap tenang atas kejadian ini. Menurutnya, saat ini persoalan terkait dengan belasan orang korban tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Di sisi lain, kita ingin melihat dan mendengar lebih jauh apa langkah-langkah yang telah diambil pusat perawatan sini terhadap pihak-pihak yang kemarin sempat suntik KB. Intinya kita dari kecamatan berharap semua selesai dengan baik,” kata Rakhmadian, Senin siang.

Lebih lanjut, ia mengaku terus berusaha untuk mengambil langkah penyelesaian agar nantinya permasalahan semacam ini tak kembali terjadi di wilayahnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah mencari akar permasalahan. Rakhmadian sendiri menyatakan telah mengumpulkan ibu-ibu kader KB yang pada Senin pagi tadi sudah dikumpulkan di Balai Desa Hargosari. Dalam pertemuan ini, ia menyebut bahwa kurangnya tenaga medis dan paramedis di Tanjungsari menjadi penyebab masyarakat kurang memahami tugas, pokok dan fungsi perawat itu seperti apa.

“Kita berusaha untuk menyelesaikan masalah sekaligus juga mencegah masalah semacam ini muncul kembali. Kalau masalah perizinan itu ranah dari Dinas Kesehatan,” tandas dia.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan sendiri ditemui oleh suami dari perawat, O. Kepada rombongan, O menyatakan bahwa pada prinsipnya, tidak ada sama sekali niat untuk mencelakakan pasien yang meminta tolong kepada istrinya.

Berita Lainnya  Vaksinasi Anthrax Dikebut, Ditargetkan Selesai 1 Bulan Sebelum Idul Adha

“Fokusnya saat ini kita ngaruhke (menyambangi) korban dan keluarganya. Kalau sakit atau bagaimana kita obatkan. Jadi mohon maaf baru sebatas itulah kemampuan kami menyelesaikan persoalan yang saat ini tengah kami hadapi,” jelasnya.

Di sisi lain, O juga menambahkan bahwa tidak seluruh pasien yang mengalami abses (pembengkakan) pasca suntik KB tersebut yang menyuntik adalah istrinya. Ada yang sudah bertahun tahun bahkan puluhan tahun yang lampau disuntik.

“Padahal istri saya buka praktek baru pada tahun 2011 hingga saat ini. Akibat kejadian ini, sekarang kita tidak berani mengambil tindakan terhadap pasien yang datang kepada kami,” kata dia.

Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Tanjungsari Suwarso sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul memberikan peringatan dan teguran praktik perawatan luka modern ini.

Berita Lainnya  Ratusan Ribu Peserta BPJS Dinonaktifkan dari Daftar Penerima Bantuan

“Pada prinsipnya seperti yang saya tegaskan kemarin, jangan melakukan hal-hal yang diluar dari kompetensinya. Pokoknya ya selamanya dijaga, kalau bukan kompetensinya ya jangan dilakukan,” tegas Suwarso.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Hargosari serta Puskesmas Tanjungsari, saat ini diketahui sedikitnya ada 16 orang wanita yang mengalami abses pasca menerima suntik KB. Diketahui ada 3 orang warga yakni Etik Kuswanti, Siti Nurofiah dan Eny yang harus dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut. Etik Kuswanti bahkan harus dioperasi lantaran lukanya membusuk dan bernanah.

Dalam UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 26 tahun 2019 telah diatur bahwa perawat merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dimana untuk membuka praktek pelayanan haruslah mengantongi STR (Surat Tanda Registrasi). Selain itu, perawat yang membuka praktek mandiri wajib memiliki ijin dari dinas terkait dalam bentuk SIPP. Seorang perawat dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Sesuai dengan UU di atas, kewenangan dan kompetensi untuk pelayanan KB ada pada profesi dokter dan Bidan, bukan pada perawat. (Gaib)

Berita Lainnya  Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Diancam Dijerat UU No 17/2016, Hukuman Mati dan Kebiri Menanti

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler