fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Layanan Uji KIR Sempat Ditutup, Ribuan Kendaraan Bebas Denda

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul memastikan, sebelum layanan uji kir kendaraan bermotor kembali dibuka pada 1 Juli 2020 mendatang para petugas telah siap menerapkan protokol covid19. Senin (29/06/2020) pagi tadi, dilaksanakan simulasi uji KIR yang dilaksanakan di Unit Pelaksaan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor.

Pelaksanaan uji KIR pada masa pandemi dimulai dengan mungukur suhu tubuh masyarakat yang datang. Batas maksimal untuk suhu tubuh masyarakat pemohon sendiri adalah 38,3 derajat celcius. Pelayanan sendiri per harinya dibatasi pada angka 25 saja.

Setelah itu kendaraan dimasukan ke ruang uji. Masyarakat diharapkan tetap di dalam mobil. Jika ada kendala teknis, petugas akan memberikan himbauan dari luar.

Berita Lainnya  Lurah Menanti Regulasi dan Skema Untuk Dapat Akses Dana Keistimewaan 

Dari tujuh materi pengujian hasilnya kemudian diletakkan pada kaca dan dijepit wiper. Pelaksanaan uji KIR pada masa pandemi ini pada prinsipnya adalah untuk meminimalisir kontak langsung antara petugas dengan masyarakat pemohon demi kenyamanan bersama. Petugas penguji pun juga menggunakan APD.

Kepalu UPT PKB Dinas Perhubungan Gunungkidul, Daru Sasongko menjelaskan, dari 30 Maret 2020 hinggal 30 Juni 2020 ini, terdapat 1.824 kendaraan yang turut terdampak akibat covid19. Kendaraan-kendaraan ini tidak dapat melakukan uji KIR lantaran adanya penutupan layanan.

“Karena layanan kami ditutup, mereka tidak kena denda,” ujar Daru.

Namun demikian, bagi masyarakat yang kendaraannya telat uji KIR sebelum tanggal 30 Maret 2020 tetap dikenakan denda. Adapun denda sendiri hanya 2% dari tarif uji kir per bulannya.

Berita Lainnya  Serahkan Bantuan Sumur Bor di Semin, Hanafi Rais Kecam Keputusan Pengangkatan Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur

“Jadi pembebasan denda hanya untuk mereka yang jatuh tempo pada masa pandemi,” kata Daru.

Daru mengatakan, prosedur ini hanya meminimalisir singgungan antara penguji dan masyarakat. Namun demikian untuk antrian dan pembayaraan belum bisa dilakukan secara online.

“Kami terkendala sistem, belum ada aplikasinya, padahal untuk pengecekan semua sudah terhubung dengan sistem online,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Wahyu Nugroho mengatakan, terdapat penurunan lebih dari 51% dari target pendapatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Tahun 2020 ini pihaknya menargetkan Rp. 462.430.000 dari sektor ini. Namun demikian karena layanan sempat ditutup, pihaknya hanya menargetkan Rp. 235.867.500,- saja.

“Karena pelayanan juga tutup tiga bulan, dan sekarang sehari maksimal hanya bisa melayani 25 unit saja,” tutup Wahyu.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler