Pemerintahan
Peraturan Anyar, Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS Untuk Formasi Tertentu
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Berkaitan dengan rekruitmen CPNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, terdapat sejumlah peraturan anyar. Dalam regulasi baru yang belakangan terbit ini, membolehkan warga berusia 40 tahun untuk mendaftar sebagai PNS. Kendati demikian, sebagai catatan, tidak semua formasi dapat menerima CPNS di usia 40 tahun.
Peraturan baru ini sendiri diberlakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019 mengenai jabatan tertentu itu, seperti Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.
Adapun adanya Kepres tersebut disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini lantaran, setiap kali menjelang pelaksanaan seleksi, Pemkab Gunungkidul selalu mengajukan dokter spesialis namun tak pernah bisa terisi.
“Tahun kemarin kami mengajukan tapi sama sekali tidak ada pendaftar,” kata Kabid Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Reni Linawati kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (12/09/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun ini pihaknya mengusulkan dua formasi dokter spesialis yang nantinya akan ditempatkan di RSUD Saptosari. Adapun keduanya ialah dokter spesialis anestesi dan dokter spesialis penyakit dalam.

“Namun sekali lagi, ini baru usulan, bisa diacc bisa tidak,” ujarnya.
Senada dengan Reni, Wadir RSUD Wonosari, Sumartono cukup mengapresasi atas regulasi baru mengenai adanya regulasi yang mengatur batas usia dokter spesialis. Menurutnya, saat ini keberadaan dokter spesialis memang terkendala usia.
“Seorang dokter bisa menjadi dokter spesialis karena proses pendidikan yang panjang, harus jadi dokter umum, harus co as harus menempuh dokter spesialis, kalau langsung usia 35 memang bisa selesai,” kata Sumartono.
Namun yang terjadi, tak semua dokter spesialis setelah selesai rangkaian pendidikan dokter umum langsung menempuh pendidikan sebagai dokter spesialis. Hal ini lantaran biaya sebagai dokter spesialis menurutnya tidaklah murah.
“Pasti mereka praktek dulu, baru beberapa tahun sekolah lagi, inilah yang menjadi kendala jika maksimal usia 35 tahun, formasi CPNS untuk dokter spesialis selalu kosong,” pungkasnya.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa7 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan1 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
