Pemerintahan
Peraturan Anyar, Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS Untuk Formasi Tertentu
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Berkaitan dengan rekruitmen CPNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, terdapat sejumlah peraturan anyar. Dalam regulasi baru yang belakangan terbit ini, membolehkan warga berusia 40 tahun untuk mendaftar sebagai PNS. Kendati demikian, sebagai catatan, tidak semua formasi dapat menerima CPNS di usia 40 tahun.
Peraturan baru ini sendiri diberlakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019 mengenai jabatan tertentu itu, seperti Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.
Adapun adanya Kepres tersebut disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini lantaran, setiap kali menjelang pelaksanaan seleksi, Pemkab Gunungkidul selalu mengajukan dokter spesialis namun tak pernah bisa terisi.
“Tahun kemarin kami mengajukan tapi sama sekali tidak ada pendaftar,” kata Kabid Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Reni Linawati kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (12/09/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun ini pihaknya mengusulkan dua formasi dokter spesialis yang nantinya akan ditempatkan di RSUD Saptosari. Adapun keduanya ialah dokter spesialis anestesi dan dokter spesialis penyakit dalam.

“Namun sekali lagi, ini baru usulan, bisa diacc bisa tidak,” ujarnya.
Senada dengan Reni, Wadir RSUD Wonosari, Sumartono cukup mengapresasi atas regulasi baru mengenai adanya regulasi yang mengatur batas usia dokter spesialis. Menurutnya, saat ini keberadaan dokter spesialis memang terkendala usia.
“Seorang dokter bisa menjadi dokter spesialis karena proses pendidikan yang panjang, harus jadi dokter umum, harus co as harus menempuh dokter spesialis, kalau langsung usia 35 memang bisa selesai,” kata Sumartono.
Namun yang terjadi, tak semua dokter spesialis setelah selesai rangkaian pendidikan dokter umum langsung menempuh pendidikan sebagai dokter spesialis. Hal ini lantaran biaya sebagai dokter spesialis menurutnya tidaklah murah.
“Pasti mereka praktek dulu, baru beberapa tahun sekolah lagi, inilah yang menjadi kendala jika maksimal usia 35 tahun, formasi CPNS untuk dokter spesialis selalu kosong,” pungkasnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized1 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
