Pemerintahan
Peraturan Anyar, Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS Untuk Formasi Tertentu
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Berkaitan dengan rekruitmen CPNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, terdapat sejumlah peraturan anyar. Dalam regulasi baru yang belakangan terbit ini, membolehkan warga berusia 40 tahun untuk mendaftar sebagai PNS. Kendati demikian, sebagai catatan, tidak semua formasi dapat menerima CPNS di usia 40 tahun.
Peraturan baru ini sendiri diberlakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019 mengenai jabatan tertentu itu, seperti Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.
Adapun adanya Kepres tersebut disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini lantaran, setiap kali menjelang pelaksanaan seleksi, Pemkab Gunungkidul selalu mengajukan dokter spesialis namun tak pernah bisa terisi.
“Tahun kemarin kami mengajukan tapi sama sekali tidak ada pendaftar,” kata Kabid Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Reni Linawati kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (12/09/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun ini pihaknya mengusulkan dua formasi dokter spesialis yang nantinya akan ditempatkan di RSUD Saptosari. Adapun keduanya ialah dokter spesialis anestesi dan dokter spesialis penyakit dalam.

“Namun sekali lagi, ini baru usulan, bisa diacc bisa tidak,” ujarnya.
Senada dengan Reni, Wadir RSUD Wonosari, Sumartono cukup mengapresasi atas regulasi baru mengenai adanya regulasi yang mengatur batas usia dokter spesialis. Menurutnya, saat ini keberadaan dokter spesialis memang terkendala usia.
“Seorang dokter bisa menjadi dokter spesialis karena proses pendidikan yang panjang, harus jadi dokter umum, harus co as harus menempuh dokter spesialis, kalau langsung usia 35 memang bisa selesai,” kata Sumartono.
Namun yang terjadi, tak semua dokter spesialis setelah selesai rangkaian pendidikan dokter umum langsung menempuh pendidikan sebagai dokter spesialis. Hal ini lantaran biaya sebagai dokter spesialis menurutnya tidaklah murah.
“Pasti mereka praktek dulu, baru beberapa tahun sekolah lagi, inilah yang menjadi kendala jika maksimal usia 35 tahun, formasi CPNS untuk dokter spesialis selalu kosong,” pungkasnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
