Uncategorized
Perizinan Secara Online, Pembukaan Toko Jejaring Modern Kini Tak Bisa Dibatasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Ekspansi toko berjejaring modern dalam beberapa waktu terakhir berkembang cukup pesat di Gunungkidul. Hampir setiap Kapanewon sudah berdiri toko-toko berjejaring modern. Dinas Perdagangan mencatat setidaknya terdapat 38 gerai toko berjejaring modern yang tersebar di Gunungkidul.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, mengatakan dahulu penataan dan pembatasan toko berjejaring modern diatur dalam Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 16 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Namun sejak kepengurusan perijinann melalui sistem online disebutnya aturan tersebut sudah tidak berlaku, termasuk juga pembatasan jumlah toko berjejaring modern di setiap Kapanewon.
“Dulu ada Perda yang sempat mengatur itu, pembatasan di setiap Kapanewon dibatasi jumlahnya. Tapi aturan itu sudah tidak berlaku sejak kepengurusan ijin melalui sistem online itu,” terang Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, Rabu (04/10/2023).
Dalam aturan pembangunan toko berjejaring modern, Pemkab masih berpedoman terhadap Permendag nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta lampitab Permen ATR/BPN nomor 21 tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutnya tertulis jarak minimal pasar rakyat dengab pusat perbelanjaan ataupun toko swalayan yang menjual komoditas serupa minimal 500 meter. Meski demikian, diakuinya masih banyak dijumpai toko berjejaring modern yang jaraknya cukup berdekatan dengan pasar rakyat.
“Kalau soal pelanggaran termasuk terkait jarak itu belum ada regulasi yang mengatur sanksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakannya isu strategis tentang toko berjejaring modern diupayakan masuk dalam pembahasan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Ketika nantinya RDTR sudah disahkan, maka keberadaab toko berjejaring modern menurutnya akan lebih tertata.
“Kedepannya juga masih menunggu RDTR, jadi Perda tentang penataan toko modern ini nantinya bisa disesuaikan,” ucap Asar.
“Pemkab mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai prosedur yang berlaku. Ketika syarat dan ketentuan telah dipenuhi semua berbasis aplikasi online maka toko berjejaring bisa beroperasi di Gunungkidul,” pungkasnya.
-
Uncategorized5 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya4 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized4 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial6 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized5 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized5 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
