fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Perubahan Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Alami Kecelakaan atau Meninggal Harus Terima Santunan Layak

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTk) tahun 2020 ini telah mengalami perubahan kemanfaatan dari Jaminan Kematian maupun Jaminan Kecelakaan Kerja. Perubahan aturan ini diharapkan mampu menambah fasilitas bagi tenaga kerja yang ada.

Kepala BPJS Ketanagakerjaan Kantor Cabang Pembantu Gunungkidul, Dhian Novita mengatakan, perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan PP. Nomo 44 tahun 2015. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencari nafkah utama yang tidak bisa bekerja lagi dan sudah tidak mendapatkan penghasilan berupa gaji atau bahkan meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tidak menjadi miskin.

“Pekerja itu jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia harus mendapatkan santunan yang layak,” tutur Dhian, Minggu (15/03/2020).

Ia membeberkan, untuk santunan Jaminan Kematian yang semula Rp 24 juta berubah naik menjadi Rp 42 juta. Di samping itu, untuk bantuan beasiswa ahli waris JKK dan JK yang tadinya sejumlah satu anak kini berubah menjadi dua anak. Masing-masing akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp 12juta.

“Bantuan pendidikan dari TK sampai kuliah senilai Rp 174 juta,” imbuh Dhian.

Selain itu, ahli waris juga akan mendapatkan beasiswa per tahun dengan nominal berdasar jenjang lendidkkan dari TK hingga SD Rp 1,5 juta, SMP Rp 2 juta dan kuliah Rp 12 juta. Kebijakan ini diharapkan akan lebih menyejahterakan pekerja.

Berita Lainnya  Proyeksikan JJLS Jadi Jalur Indah, Pemerintah Tangkal Menjamurnya Pembangunan Warung-warung Liar

Namun demikian, saat dikonfirmasi mengenai jumlah perusahan di Gunungkidul yang belum mendaftarkan karyawannya, Dhian belum bisa memastikan. Banyaknya usaha skala kecil menjadi salah satu alasan pihaknya belum memiliki data tersebut.

“Dari dinas terkait juga tidak ada data realnya,” tandas dia.

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler