Politik
Pilkada Ditunda, KPU dan Bawaslu Bekukan Ketugasan Sejumlah Formasi




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rapat dengan pemerintah pusat berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dalam rapat yang dilakukan tersebut, menghasilkan sejumlah kesepakatan yang berkaitan dengan penundaan digelarnya pesta demokrasi di tingkat daerah ini.
Adapun beberapa poin yang menjadi persetujuan yakni berkaitan dengan penundaan prosesi atau tahapan Pilkada di masing-masing daerah. Kemudian juga berkaitan dengan dana pilkada 2020 di setiap daerah diminta untuk sementara dialokasikan sebagai dana penanganan persebaran virus corona.
Hasil rapat berkaitan dengan kesepakatan penundaan pelaksanaan Pilkada tersebut diharapkan ada payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kemudian juga pelaksanaan lanjutan harus merupakan kesepakatan dari KPU bersama dengan Pemerintah dan DPR RI.
Dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan pihaknya telah mendengar hasil rapat koordinasi antara KPU, Menteri Dalam Negeri, dan DPR RI. Namun demikian, seusai dengan aturan yang berlaku, hal itu masih sebatas hasil rapat dan perlu adanya payung hukum yang kuat.
“Kami masih menunggu kelanjutan tahapan Pilkada 2020 akan bagaimana. Untuk kabar itu, mohon maaf belum bisa berkomentar banyak, ditunggu saja aturan yang keluar nanti,” terang Hani, Selasa (31/03/2020).




Saat ini, ada 4 tahapan yang terpaksa ditunda oleh KPU yakni berkaitan dengan verifikasi faktual dokumen pasangan independen dan beberapa kegiatan lainnya. Untuk anggota KPU sendiri memang sebagian bekerja dari rumah mengingat kondisi sekarang ini, di mana pandemi corona terus meluas di berbagai daerah. KPU sendiri juga telah membatasi kegiatan pertemuan-pertemuan.
“Sementara kami melakukan penyusunan SK perubahan masa kerja PPS Dan PPK, kemudian juga ada kegiatan yang sekiranya tidak ada pengumpulan banyak orang,”tambahnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, akan menonaktifkan sementara waktu Panwascam dan PPD secara keseluruhan terhitung mulai tanggal 1 April 2020 ini. Langkah ini diambil lantaran adanya penundaan tahapan Pilkada oleh KPU.
“Sementara dinonaktifkan dan tidak diberikan honor,” kata Rini Iswandari, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Gunungkidul.
Menurutnya, anggaran untuk penyelenggara Ad Hoc atau honor Panwascam dan PPD berbasis kinerja, dan dengan ditundanya tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas Adhoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara, honornya tidak bisa diberikan selama penonaktifan.
“Nantinya akan diaktifkan kembali kalau situasi nasional sudah membaik dan ada kepastian berkaitan dengan dilanjutkannya tahapan,” tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Sosial6 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gempa 5,2 SR Guncang Gunungkidul
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sleman City Hall Hadirkan Blooming Fortune dan Rangkaian Event Menarik Sambut Imlek 2025
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Telaga