Hukum
Sempat Banding ke Pengadilan Tinggi, Proses Hukum Sumarwan Akhirnya Dihentikan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua bulan lalu, Pengadilan Negeri Gunungkidul telah memvonis Sumarwan harus menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara akibat perkara pencabulan yang ia lakukan terhadap Bunga, anak tirinya sendiri. Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, proses hukum yang tengah dijalaninya harus digugurkan lantaran Sumarwan meninggal dunia pada Minggu (10/11/2019) lalu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengungkapkan, proses hukum yang dijalani oleh mantan pegawai Kemenag tersebut kini ditangani oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun begitu tidak ada yang bisa dituntut karena yang bersangkutan sudah meninggal.
“Selepas diputus pengadilan terbukti bersalah, dia langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” terang Ari Hani Saputri, Selasa (12/11/2019).
Menurut Hani, Sumarwan menderita depresi berat setelah adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah dan harus mempertanggungjawabkab perbuatannya di muka hukum selama 5 tahun 6 bulan. Kondisi depresi berat ini berdampak pada nafsu makan, minum dan beraktifitas. Beberapa kali yang bersangkutan harus mendapatkan penangan dari petugas medis.
“Dua kali dirawat di rumah sakit. Tapi Minggu malam itu ternyata menghembuskan nafas terakhirnya,” kata dia.

Pendampingan pun semula telah dilakukan oleh petugas baik dari Rumah Tanahan Klas IIB maupun dari Kejaksaan. Namun karena kondisi yang terus memburuk, Minggu pagi yang bersangkutan kemudian dilarikan ke RSUD Wonosari.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Rumi Hayati mengungkapkan, pihaknya sendiri semula terus memantau mengenai proses hukum yang dijalani oleh Sumarwan. Meskipun sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dari jajarannya masih fokus dalam pemulihan kondisi Bunga korban pencabulan ayah tirinya itu. Meski kondisinya sudah membaik dan sudah bisa bekerja, Bunga masih tetap membutuhkan pendampingan.
“Untuk pendampingan masih terus kami lakukan. Kondisinya sudah baik, hanya saja memang kalau trauma itu kan perlu waktu dalam pemulihannya,” ujar Rumi Hayati.
Adapun beberapa waktu lalu, dari dinas pemeberdayaan sendiri juga mengusulkan untuk keringanan biaya ke psikiater dalam proses pemulihan kondisi Bunga. Mengingat korban masih membutuhkan pendampingan dan rutin konsultasi ke psikiater.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
