Hukum
Sempat Banding ke Pengadilan Tinggi, Proses Hukum Sumarwan Akhirnya Dihentikan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua bulan lalu, Pengadilan Negeri Gunungkidul telah memvonis Sumarwan harus menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara akibat perkara pencabulan yang ia lakukan terhadap Bunga, anak tirinya sendiri. Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, proses hukum yang tengah dijalaninya harus digugurkan lantaran Sumarwan meninggal dunia pada Minggu (10/11/2019) lalu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengungkapkan, proses hukum yang dijalani oleh mantan pegawai Kemenag tersebut kini ditangani oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun begitu tidak ada yang bisa dituntut karena yang bersangkutan sudah meninggal.
“Selepas diputus pengadilan terbukti bersalah, dia langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” terang Ari Hani Saputri, Selasa (12/11/2019).
Menurut Hani, Sumarwan menderita depresi berat setelah adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah dan harus mempertanggungjawabkab perbuatannya di muka hukum selama 5 tahun 6 bulan. Kondisi depresi berat ini berdampak pada nafsu makan, minum dan beraktifitas. Beberapa kali yang bersangkutan harus mendapatkan penangan dari petugas medis.
“Dua kali dirawat di rumah sakit. Tapi Minggu malam itu ternyata menghembuskan nafas terakhirnya,” kata dia.

Pendampingan pun semula telah dilakukan oleh petugas baik dari Rumah Tanahan Klas IIB maupun dari Kejaksaan. Namun karena kondisi yang terus memburuk, Minggu pagi yang bersangkutan kemudian dilarikan ke RSUD Wonosari.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Rumi Hayati mengungkapkan, pihaknya sendiri semula terus memantau mengenai proses hukum yang dijalani oleh Sumarwan. Meskipun sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dari jajarannya masih fokus dalam pemulihan kondisi Bunga korban pencabulan ayah tirinya itu. Meski kondisinya sudah membaik dan sudah bisa bekerja, Bunga masih tetap membutuhkan pendampingan.
“Untuk pendampingan masih terus kami lakukan. Kondisinya sudah baik, hanya saja memang kalau trauma itu kan perlu waktu dalam pemulihannya,” ujar Rumi Hayati.
Adapun beberapa waktu lalu, dari dinas pemeberdayaan sendiri juga mengusulkan untuk keringanan biaya ke psikiater dalam proses pemulihan kondisi Bunga. Mengingat korban masih membutuhkan pendampingan dan rutin konsultasi ke psikiater.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized4 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan6 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
