Politik
Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye, Caleg Lolos Pilihan Bisa Dibatalkan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Partai Politik peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Kampanye (LPPDK) di akhir pesta demokrasi. Jika nantinya partai pengusung calon legislatif hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak menyerahkan pelaporan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi. Dalam hal ini sanksi yang dimaksud ialah keterpilihan calon legislatif dapat dibatalkan, sehingga caleg dari partai tersebut tidak bisa menduduki kursi anggota dewan.
Salah seorang Komisioner KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah memberikan arahan kepada masing-masing partai politik untuk melakukan penyerahan LPPDK terhitung dari tanggal 26 April sampai dengan 1 Mei 2019. Dalam aturan yang dipedomani oleh KPU, jika Partai Politik tidak menyerahkan LPPDK di akhir gelaran pemilu, keterpilihan calon legislatif dapat dibatalkan atau dilakukan pencoretan.
“Sanksi yang diberlakukan tentu sesuai dengan turan yang ada, yakni mereka yang terpilih mulai dari DPRD kabupaten hingga RI tidak bisa ditetapkan sebagai anggota dewan,” terang Rohmad Qomarudin, Senin (29/04/2019).
Ia mengatakan jika di awal partai politik tidak menyerahkan LPPDK maka partai tersebut tidak bisa menjadi peserta pemilu yang bertarung dengan partai lainnya. Sementara jika di akhir, partai politik tidak melaporkan dana kampanye maka keterpilihannya pun tidak bisa ditetapkan.
Di Gunungkidul sendiri, hingga Senin (29/04/2019) pagi belum ada dari pihak partai politik yang datang menyerahkan berkas yang dimaksud. Beberapa partai pun nampaknya masih dalam tahapan penyusunan, pasalnya ada sejumlah partai yang masih berkonsultasi dengan pihak KPU. Tidak menutup kemungkinan di detik-detik terakhir penutupan, dari partai baru melakukan penyerahan laporan.

“Kami tunggu sampai tanggal 1 Mei 2019, batas akhirnya jam 18.00 WIB,” imbuh dia.
Dengan adanya aturan semacam ini, ia berharap agar partai politik segera melaporkan apa yang menjadi kewajibannya, sehingga nantinya tidak merugikan baik partai ataupun calon legislatif yang akan ditetapkan sebagai anggpat dewan. Selain itu, kelengkapan berkas pun juga harus diperhatikan agar tidak ada revisi atau hal-hal yang tidak diinginkan.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa6 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial5 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan2 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
