fbpx
Connect with us

Politik

Tanggal 6 April KPU Akan Tetapkan Keputusan Akhir Perubahan Dapil Pemilu

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penantian Caleg (calon legislatif) terkait perubahan Dapil (daerah pemilihan) dalam Pemilu 2019 akan segera mendapat kejelasan. Pasalnya, KPU Pusat akan segera mengumumkan hasil usulan penetapan Dapil 2019 pada April mendatang yang diajukan KPU Gunungkidul beberapa waktu lalu.

KPU Gunungkidul sebelumnya telah melakukan kajian terhadap 3 opsi draft Dapil 2019. Ketiga opsi yang sempat diuji yakni opsi A dimana KPU Gunungkidul masih mempertahankan Dapil Pemilu 2014 yang terdiri dari Dapil I mencakup Kecamatan Wonosari, Semanu, dan Playen dengan 12 kursi.

Kemudian Dapil II diisi Kecamatan Patuk, Gedangsari, Nglipar, dan Ngawen dengan 9 kursi. Dapil III ada Kecamatan Semin, Karangmojo, dan Ponjong dengan 10 kursi. Dapil IV terdiri dari Kecamatan Tepus, Rongkop, Girisubo, Tanjungsari dengan 7 kursi. Terakhir Dapil V Kecamatan Saptosari, Paliyan, Panggang, dan Purwosari dengan 7 kursi.

Sementara opsi B dengan Dapil I diisi oleh Kecamatan Wonosari dan Playen dengan 9 kursi, Dapil II oleh Kecamatan Patuk, Gedangsari, Nglipar, dan Ngawen dengan 8 kursi; Dapil III terdiri dari Kecamatan Semin, Karangmojo, dan Ponjong dengan 10 kursi. Kemudian Dapil IV Semanu, Rongkop, Girisubo, Tepus dengan 9 kursi; Dapil V Kecamatan Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari dengan 9 kursi.

Untuk opsi C dimana Dapil I terdiri dari Kecamatan Semanu, Wonosari, Nglipar dengan 10 kursi; Dapil II Kecamatan Patuk, Gedangsari, Playen dengan 8 kursi; Dapil III Kecamatan Semin, Karangmojo, Ngawen dengan 9 kursi; Dapil IV Kecamatan Ponjong, Rongkop, Girisubo, Tepus dengan 9 kursi; Dapil V Kecamatan Panggang, Paliyang, Tanjungsari, Purwosari dengan 9 kursi.

Berita Lainnya  Temuan Pelanggaran dan Politik Uang, Sutrisna-Ardi Buka Peluang Gugat Hasil Pilkada ke MK

Dari ketiga opsi tersebut, KPU Gunungkidul secara resmi mengusulkan 2 opsi draft rencana Dapil yakni opsi A dan opsi B ke KPU RI. Adapun usulan tersebut berdasarkan hasil uji publik dimana hampir seluruh parpol mengerucutkan pilihan mereka ke opsi A dan B yang dianggap paling realistis. Sedangkan untuk opsi C tidak dipilih karena dinilai perubahan penetapan dapilnya terlalu ekstrim.

Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penetapan Dapil yang akan diterapkan dalam Pemilu 2019 mendatang. Keputusan perubahan Dapil mana yang akan dipilih akan diumumkan oleh KPU RI pada 6 April 2018 mendatang.

“Saat ini kami masih menunggu karena KPU RI yang akan memutuskan skema manakah yang akhirnya akan dipilih,” tuturnya saat dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (23/03/2018).

Berita Lainnya  Lengkap, Sunaryanta Serahkan Surat Pungunduran Diri dari TNI di Detik-Detik Akhir

Ketika disinggung mengenai adanya bocoran dari KPU Pusat terkait hasil perubahan Dapil, Zaenuri akui tidak mendapat bocoran tersebut. Oleh karenanya saat ini pihaknya hanya akan menunggu hasil yang akan diumumkan oleh KPU Pusat.

“Kami tidak dapat bocoran itu. Jadi saat ini hanya menunggu saja,” tutur dia.

Sebelumnya, partai-partai politik di Gunungkidul sempat terbelah menjadi 2 kubu dalam menyikapi rencana KPU Gunungkidul yang merombak skema Dapil dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Menurut kubu pertama, Pemilu tanpa perubahan Dapil menjadi pilihan yang terbaik. Parpol menilai, menilai bahwa perubahan Dapil masih belum perlu dilakukan.

Hal inilah yang membuat sebagian besar parpol lama seperti PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Partai Golkar memilih KPU tetap menerapkan skema seperti pada Pemilu 2014 lalu dimana skema tersebut berada di opsi A. Opsi ini dianggap menjadi alternatif terbaik demi efektifitas berjalannya Pemilu.

Berita Lainnya  KPU Bakal Larang Eks Napi Korupsi Maju Dalam Pencalegan Pemilu 2019

Namun pendapat tersebut berbeda dengan kubu kedua oleh PAN, Partai Nasdem, Partai Hanura serta partai-partai baru seperti Partai Garuda, Perindo, dan Partai Berkarya yang memilih opsi kedua. Mereka menilai, adanya perubahan Dapil menjadi pilihan yang sesuai karena sebaran penduduk di Gunungkidul lebih terwakili di kursi legislatif sehingga mencerminkan keadilan dan kemerataan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler