Pemerintahan
Truk-truk Ukuran Besar Dilarang Melintas Selama Arus Mudik
Wonosari,(pidjar.com)–Demi mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul akan segera memberlakukan pematasan operasional angkutan. Truk-truk berukuran besar untuk sementara dilarang melintas khususnya di jalur-jalur mudik.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Gunungkidul, R. Agus Hendro mengatakan, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Jumat, (13/03/2026) mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu, (29/03/2026) pukul 24.00 WIB.
Jenis angkutan yang dibatasi lalu lintssnya pada momen mudik lebaran ini diantaranya angkutan barang yang mengangkut bahan galian tambang seperti pasir, galian tanah, batu, dan lainnya. Kemudian bahan bangunan diantaranya semen, kayu, besi, genteng, dan lainnya.
Selain itu, angkutan barang tiga sumbu atau lebih juga dibatasi lalu lintasnya mulai tanggal tersebut.
“Jika nantinya masih ada yang melanggar seperti truk pengangkut galian yang beroperasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus Hendro, Jumat, (13/03/2026).

Sanksi akan diberlakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan maupun pihak kepolisian apabila ada truk atau kendaraan dengan jenis tersebut masih beroperasi di tanggal yang telah ditentukan.
“Diberikan teguran dihimbau untuk tidak melintas dulu,” jelasnya.
Hendro menambahkan, selama masa pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah ini masih ada kendaraan yang dikecualikan atau masih tetap bisa melintas di ruas jalur Gunungkidul. Utamanya adalah angkutan-angkutan yang membawa suplai bahan pokok untuk warga Gunungkidul.
Kendaraan barang yang dikecualikan diantaranya truk pengangkut beras, tepung terigu/tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, iman, minyak goreng, susu, kedelai, bawang, garam, dan cabai.
Mobil yang masuk dalam daftar pengecualian ini harus dilenglapi dengan Surat Muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat; tujuan pengiriman barang; nama dan alamat pemilik barang.
“Surat muatan harus ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut membawa logistik bahan pangan atau bahan pokok,” pungkasnya.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
