Pemerintahan
Truk-truk Ukuran Besar Dilarang Melintas Selama Arus Mudik
Wonosari,(pidjar.com)–Demi mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul akan segera memberlakukan pematasan operasional angkutan. Truk-truk berukuran besar untuk sementara dilarang melintas khususnya di jalur-jalur mudik.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Gunungkidul, R. Agus Hendro mengatakan, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Jumat, (13/03/2026) mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu, (29/03/2026) pukul 24.00 WIB.
Jenis angkutan yang dibatasi lalu lintssnya pada momen mudik lebaran ini diantaranya angkutan barang yang mengangkut bahan galian tambang seperti pasir, galian tanah, batu, dan lainnya. Kemudian bahan bangunan diantaranya semen, kayu, besi, genteng, dan lainnya.
Selain itu, angkutan barang tiga sumbu atau lebih juga dibatasi lalu lintasnya mulai tanggal tersebut.
“Jika nantinya masih ada yang melanggar seperti truk pengangkut galian yang beroperasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus Hendro, Jumat, (13/03/2026).

Sanksi akan diberlakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan maupun pihak kepolisian apabila ada truk atau kendaraan dengan jenis tersebut masih beroperasi di tanggal yang telah ditentukan.
“Diberikan teguran dihimbau untuk tidak melintas dulu,” jelasnya.
Hendro menambahkan, selama masa pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah ini masih ada kendaraan yang dikecualikan atau masih tetap bisa melintas di ruas jalur Gunungkidul. Utamanya adalah angkutan-angkutan yang membawa suplai bahan pokok untuk warga Gunungkidul.
Kendaraan barang yang dikecualikan diantaranya truk pengangkut beras, tepung terigu/tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, iman, minyak goreng, susu, kedelai, bawang, garam, dan cabai.
Mobil yang masuk dalam daftar pengecualian ini harus dilenglapi dengan Surat Muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat; tujuan pengiriman barang; nama dan alamat pemilik barang.
“Surat muatan harus ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut membawa logistik bahan pangan atau bahan pokok,” pungkasnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized5 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
