Pemerintahan
Truk-truk Ukuran Besar Dilarang Melintas Selama Arus Mudik
Wonosari,(pidjar.com)–Demi mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul akan segera memberlakukan pematasan operasional angkutan. Truk-truk berukuran besar untuk sementara dilarang melintas khususnya di jalur-jalur mudik.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Gunungkidul, R. Agus Hendro mengatakan, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Jumat, (13/03/2026) mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu, (29/03/2026) pukul 24.00 WIB.
Jenis angkutan yang dibatasi lalu lintssnya pada momen mudik lebaran ini diantaranya angkutan barang yang mengangkut bahan galian tambang seperti pasir, galian tanah, batu, dan lainnya. Kemudian bahan bangunan diantaranya semen, kayu, besi, genteng, dan lainnya.
Selain itu, angkutan barang tiga sumbu atau lebih juga dibatasi lalu lintasnya mulai tanggal tersebut.
“Jika nantinya masih ada yang melanggar seperti truk pengangkut galian yang beroperasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus Hendro, Jumat, (13/03/2026).

Sanksi akan diberlakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan maupun pihak kepolisian apabila ada truk atau kendaraan dengan jenis tersebut masih beroperasi di tanggal yang telah ditentukan.
“Diberikan teguran dihimbau untuk tidak melintas dulu,” jelasnya.
Hendro menambahkan, selama masa pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah ini masih ada kendaraan yang dikecualikan atau masih tetap bisa melintas di ruas jalur Gunungkidul. Utamanya adalah angkutan-angkutan yang membawa suplai bahan pokok untuk warga Gunungkidul.
Kendaraan barang yang dikecualikan diantaranya truk pengangkut beras, tepung terigu/tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, iman, minyak goreng, susu, kedelai, bawang, garam, dan cabai.
Mobil yang masuk dalam daftar pengecualian ini harus dilenglapi dengan Surat Muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat; tujuan pengiriman barang; nama dan alamat pemilik barang.
“Surat muatan harus ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut membawa logistik bahan pangan atau bahan pokok,” pungkasnya.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized1 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Uncategorized3 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa6 hari yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
