Pemerintahan
Truk-truk Ukuran Besar Dilarang Melintas Selama Arus Mudik
Wonosari,(pidjar.com)–Demi mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul akan segera memberlakukan pematasan operasional angkutan. Truk-truk berukuran besar untuk sementara dilarang melintas khususnya di jalur-jalur mudik.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Gunungkidul, R. Agus Hendro mengatakan, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Jumat, (13/03/2026) mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu, (29/03/2026) pukul 24.00 WIB.
Jenis angkutan yang dibatasi lalu lintssnya pada momen mudik lebaran ini diantaranya angkutan barang yang mengangkut bahan galian tambang seperti pasir, galian tanah, batu, dan lainnya. Kemudian bahan bangunan diantaranya semen, kayu, besi, genteng, dan lainnya.
Selain itu, angkutan barang tiga sumbu atau lebih juga dibatasi lalu lintasnya mulai tanggal tersebut.
“Jika nantinya masih ada yang melanggar seperti truk pengangkut galian yang beroperasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus Hendro, Jumat, (13/03/2026).
Sanksi akan diberlakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan maupun pihak kepolisian apabila ada truk atau kendaraan dengan jenis tersebut masih beroperasi di tanggal yang telah ditentukan.
“Diberikan teguran dihimbau untuk tidak melintas dulu,” jelasnya.
Hendro menambahkan, selama masa pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah ini masih ada kendaraan yang dikecualikan atau masih tetap bisa melintas di ruas jalur Gunungkidul. Utamanya adalah angkutan-angkutan yang membawa suplai bahan pokok untuk warga Gunungkidul.
Kendaraan barang yang dikecualikan diantaranya truk pengangkut beras, tepung terigu/tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, iman, minyak goreng, susu, kedelai, bawang, garam, dan cabai.
Mobil yang masuk dalam daftar pengecualian ini harus dilenglapi dengan Surat Muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat; tujuan pengiriman barang; nama dan alamat pemilik barang.
“Surat muatan harus ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut membawa logistik bahan pangan atau bahan pokok,” pungkasnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized6 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
