Pemerintahan
THR Untuk Pejabat, ASN Hingga Anggota Dewan, Pemkab Gelontorkan 42 Miliar
Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN) hingga anggota DPRD Gunungkidul pada Jumat, (13/03/2026) hari ini. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk pemberian THR ini sebesar Rp 42.786.628.918.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, tahun 2026 ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR sebesar Rp 42.786.628.918. Besaran anggaran yang dialokasikan dan siapa yang berhak mendapatkan tambahan pendapatan menjelang lebaran ini diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Setelah melalui beberapa tahapan, Perkada tentang THR ini telah turun dan kemudian ditindaklanjuti dengan mulai disalurkannya tunjangan pada Jumat, 13 Maret 2026 ini.
“Alhamdulillah sudah, hari ini sudah mulai dibayarkan,” kata Sapto Putro Wahyono, saat dihubungi.
Anggaran Rp 42.786.628.918 tersebut untuk memenuhi pemberian THR dari pucuk pimpinan daerah, seluruh ASN yang terdiri dari PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu hingga pimpinan dan anggota DPRD Gunungkidul .

Adapun rinciannya, Rp 30.474.380.924 untuk THR Bupati, Wakil Bupati dan PNS dengan jumlah 5.909 orang. Kemudian untuk PPPK Penuh Waktu pemerintah mengalokasikan anggaran THR senilai Rp 8.335.415.683 untuk 2.155 orang, sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu dialokasikan senilai Rp 2.250.282.260 untuk 1.992 orang.
Nominal THR yang diterima oleh masing-masing pegawai pun berbeda-beda. Disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing pegawai.
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah juga memberikan THR kepada pimpinan dan anggota DPRD Gunungkidul. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 1.709.570.350 untuk 45 anggota dewan. Pemerintah juga memberikan mengalokasikan 3 orang yang masuk dalam kategori Terusan (PNS yang telah meninggal masih memiliki hak untuk mendapat THR) dengan nominal Rp 16.979.701.
“Total ada 10.104 pegawai dan anggota DPRD yang mendapatkan THR,” jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan para pegawai dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Meski demikian, ia berharap nantinya selepas diberikannya hak ini dan pemberian gaji bulanan pada awal masuk kerja para PNS memberikan pelayanan yang prima dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial7 hari yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Uncategorized3 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan5 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
