Pemerintahan
THR Untuk Pejabat, ASN Hingga Anggota Dewan, Pemkab Gelontorkan 42 Miliar
Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN) hingga anggota DPRD Gunungkidul pada Jumat, (13/03/2026) hari ini. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk pemberian THR ini sebesar Rp 42.786.628.918.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, tahun 2026 ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR sebesar Rp 42.786.628.918. Besaran anggaran yang dialokasikan dan siapa yang berhak mendapatkan tambahan pendapatan menjelang lebaran ini diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Setelah melalui beberapa tahapan, Perkada tentang THR ini telah turun dan kemudian ditindaklanjuti dengan mulai disalurkannya tunjangan pada Jumat, 13 Maret 2026 ini.
“Alhamdulillah sudah, hari ini sudah mulai dibayarkan,” kata Sapto Putro Wahyono, saat dihubungi.
Anggaran Rp 42.786.628.918 tersebut untuk memenuhi pemberian THR dari pucuk pimpinan daerah, seluruh ASN yang terdiri dari PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu hingga pimpinan dan anggota DPRD Gunungkidul .

Adapun rinciannya, Rp 30.474.380.924 untuk THR Bupati, Wakil Bupati dan PNS dengan jumlah 5.909 orang. Kemudian untuk PPPK Penuh Waktu pemerintah mengalokasikan anggaran THR senilai Rp 8.335.415.683 untuk 2.155 orang, sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu dialokasikan senilai Rp 2.250.282.260 untuk 1.992 orang.
Nominal THR yang diterima oleh masing-masing pegawai pun berbeda-beda. Disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing pegawai.
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah juga memberikan THR kepada pimpinan dan anggota DPRD Gunungkidul. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 1.709.570.350 untuk 45 anggota dewan. Pemerintah juga memberikan mengalokasikan 3 orang yang masuk dalam kategori Terusan (PNS yang telah meninggal masih memiliki hak untuk mendapat THR) dengan nominal Rp 16.979.701.
“Total ada 10.104 pegawai dan anggota DPRD yang mendapatkan THR,” jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan para pegawai dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Meski demikian, ia berharap nantinya selepas diberikannya hak ini dan pemberian gaji bulanan pada awal masuk kerja para PNS memberikan pelayanan yang prima dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
