Pemerintahan
THR Untuk Pejabat, ASN Hingga Anggota Dewan, Pemkab Gelontorkan 42 Miliar
Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN) hingga anggota DPRD Gunungkidul pada Jumat, (13/03/2026) hari ini. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk pemberian THR ini sebesar Rp 42.786.628.918.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, tahun 2026 ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR sebesar Rp 42.786.628.918. Besaran anggaran yang dialokasikan dan siapa yang berhak mendapatkan tambahan pendapatan menjelang lebaran ini diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Setelah melalui beberapa tahapan, Perkada tentang THR ini telah turun dan kemudian ditindaklanjuti dengan mulai disalurkannya tunjangan pada Jumat, 13 Maret 2026 ini.
“Alhamdulillah sudah, hari ini sudah mulai dibayarkan,” kata Sapto Putro Wahyono, saat dihubungi.
Anggaran Rp 42.786.628.918 tersebut untuk memenuhi pemberian THR dari pucuk pimpinan daerah, seluruh ASN yang terdiri dari PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu hingga pimpinan dan anggota DPRD Gunungkidul .
Adapun rinciannya, Rp 30.474.380.924 untuk THR Bupati, Wakil Bupati dan PNS dengan jumlah 5.909 orang. Kemudian untuk PPPK Penuh Waktu pemerintah mengalokasikan anggaran THR senilai Rp 8.335.415.683 untuk 2.155 orang, sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu dialokasikan senilai Rp 2.250.282.260 untuk 1.992 orang.
Nominal THR yang diterima oleh masing-masing pegawai pun berbeda-beda. Disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing pegawai.
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah juga memberikan THR kepada pimpinan dan anggota DPRD Gunungkidul. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 1.709.570.350 untuk 45 anggota dewan. Pemerintah juga memberikan mengalokasikan 3 orang yang masuk dalam kategori Terusan (PNS yang telah meninggal masih memiliki hak untuk mendapat THR) dengan nominal Rp 16.979.701.
“Total ada 10.104 pegawai dan anggota DPRD yang mendapatkan THR,” jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan para pegawai dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Meski demikian, ia berharap nantinya selepas diberikannya hak ini dan pemberian gaji bulanan pada awal masuk kerja para PNS memberikan pelayanan yang prima dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized6 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
